EKBIS.CO, BANDUNG -- Bank BJB meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi se-Dunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/12). Penghargaan diterima langsung Direktur Utama bank BJB Ahmad Irfan dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko bank BJB Agus Mulyana.
Menurut Ahmad Irfan, dengan perhargaan tersebut bank BJB bisa mempertahankan prestasi sebagai salah satu perusahaan yang dapat menjaga komitmen untuk pengendalian gratifikasi sebagai implementasi good corporate governance (GCG).Pada 2011, bank BJB sudah meneken komitmen bersama KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Ini dibuktikan dengan penghargaan KPK kepada bank bjb setiap tahunnya, baik di bidang gratifikasi maupun LHKPN," ujar Ahmad Irfan, dalam siaran persnya Rabu (13/12).
Beberapa penghargaan PPG dari KPK, menurut Irfan, antara lain penghargaan sebagai BUMD yang melaporkan gratifikasi yang menjadi milik negara denganjumlah laporan terbanyak pada 2012. Kedua, sebagai BUMN dengan total laporan gratifikasi terbanyak yang ditetapkan menjadi milik negara selama 2013.
Ketiga, kata dia, sebagai BUMD dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik pada 2014. KeempatBUMD dengan jumlah laporan gratifikasi terbayak dan tepat waktu pada 2014. Kelima,BUMD dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik pada 2015. Kelima, BUMD dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik pada 2016.
"Kami pun, pernah meraih penghargaan sebagai BUMD dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik pada 2017," katanya.
Selain itu, menurut Irfan, dalam bidang LHKPN sebagai berikut bank BJB pun pernah meraih penghargaan perluasan wajib lapor dan kepatuhan pelaporan LHKPN untuk kategori BUMD 2013. Kedua, pengelolaan LHKPN terbaik BUMD se-Jawa Barat pada 2016. Ketiga, penghargaan tingkat kepatuhan dan tingkat keaktifan pengelolaan LHKPN pada 2016 serta Lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN terbaik pada 2017.