Rabu 13 Dec 2017 16:40 WIB

KLHK: PT RAPP Ingin Menghindar dari Kewajiban

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Hutan tanaman industri bahan baku pulp dan kertas terlihat dari udara di Provinsi Riau
Foto: Antara/FB Anggoro
Hutan tanaman industri bahan baku pulp dan kertas terlihat dari udara di Provinsi Riau

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam menjawab gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Senin 11 Desember 2017, pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT RAPP, anak usaha Group APRIL, merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 hektare (ha).

PT RAPP menggugat Menteri LHK ke PTUN untuk memohon pembatalan SK.5322/ 2017 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019, yang akan berakibat diberlakukannya kembali RKU PT. RAPP yang tidak sesuai dengan kebijakan perbaikan tata kelola gambut tersebut.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang bertindak sebagai Kuasa Hukum pihak KLHK, mengatakan penerbitan SK.5322/2017 adalah untuk membatalkan RKU sebelumnya yang tidak sesuai kebijakan strategis nasional Pemerintah RI. Khususnya dalam mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan yang sangat dahsyat pada tahun 2015, yang terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

Bambang menyebut KLHK sudah menghadirkan para saksi ahli hukum, seperti Prof Zudan Arif Fakrullah, Prof Philipus M Hadjon, dan Prof Asep Warlan Yusuf. Ketiganya menguatkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Menteri LHK, bahwa langkah pemerintah bukan tindakan sewenang-wenang. Dalam proses penyesuaian RKU PT RAPP maupun HTI lainnya terus difasilitasi oleh KLHK.

"Kalau PT RAPP menyatakan tidak ada respons dari KLHK, tadi juga sudah dijawab oleh para saksi ahli, bahwa respons dapat berupa pemanggilan untuk pertemuan, peninjauan lapangan,surat-menyurat, juga konsultasi," ujar Bambang melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (13/12).

Bambang menjelaskan, setelah diterbitkannya PP 57 Tahun 2016 tentang Peubahan Atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, seluruh pemegang izin HTI yang ada gambut di dalam konsesinya diwajibkan melakukan penyesuaian RKU.

"Kebijakan perbaikan tata kelola gambut ini berlaku untuk semua pemegang izin usaha dan/atau kegiatan, bukan hanya PT RAPP saja. Apalagi di areal konsesi PT RAPP dan HTI APRIL group juga tercatat terjadinya kebakaran di tahun 2015-2016. Kita tidak akan tolerir upaya PT RAPP menghindar dari kewajiban," ujar Bambang.

Pasal peralihan PP 71/2014

Dalam persidangan, Kuasa Hukum PT RAPP yang diwakili oleh Kantor Konsultan Hukum Zoelva & Partners, dan diketuai oleh Hamdan Zoelva, Hakim MK periode 2013-2015, mempertanyakan Pasal Peralihan dalam PP 71 Tahun 2014. PT RAPP beranggapan bahwa kebijakan perbaikan tata kelola gambut tidak bersifat retroaktif. Artinya, PT RAPP tidak dapat diwajibkan melakukan penyesuaian RKU berdasarkan kebijakan pasca terbitnya PP 57 Tahun 2016.

Saksi ahli hukum menjelaskan bahwa yang diatur dalam Pasal 45 PP 71/2014 itu adalah izinnya, yakni izin PT RAPP tidak terganggu sampai habisnya masa berlaku izin.

"Sedangkan kewajiban penyesuaian RKU dalam konteks izin, ada norma larangan dan perintah sebagai yuridis preventif, maka RKU adalah penindaklanjutan terhadap pemegang izin. Pasal 45 ini tidak terkait dengan RKU, karena penyesuaian RKU adalah kewajiban yang dilekatkan pada pemegang izin," ungkap Guru Besar di Universitas Parahyangan Asep Warlan.

Ahli Hukum Tata Usana Negara dan Hukum Administrasi Philipus M Hadjon menuturkan, Pasal 45 PP 71/2014 menjamin kepastian izin, tapi tidak berarti tidak diwajibkan menyesuaikan jika ada perubahan situasi, seperti misalnya terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mendorong pemerintah mengambil kebijakan perlindungan ekosistem gambut.

Selain menghadirkan 3 (tiga) orang saksi ahli hukum, KLHK juga menghadirkan saksi ahli Prof Bambang Hero. Guru Besar di Fakultas Kehutanan IPB ini menjelaskan bahwa terbakarnya areal konsesi PT. RAPP, tidak saja mengakibatkan kerugian ekonomi tapi juga menyumbangkan emisi gas rumah kaca yang luar biasa, serta mengganggu kredibilitas RI di mata dunia dan negara-negara tetangga.

Saksi ahli kebijakan publik, Dr. Agus Pambagio juga memberikan kesaksiannya dalam sidang PTUN Jakarta hari ini. Ia menjelaskan, pemerintah sebagai regulator punya kewenangan mengatur publik dan industri atau pelaku usaha supaya publik mendapatkan pelayanan yang baik dan industri atau pengusaha dapat mengembangkan usahanya, termasuk memberikan lapangan pekerjaan.

Jika kondisi kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan publik dan dunia usaha, maka pemerintah harus dapat merevisi atau membatalkan kebijakan dan menggantikan dengan kebijakan baru. "Kebijakan pemerintah tentu tidak boleh diskriminatif. PT RAPP juga termasuk pemegang izin yang diwajibkan melakukan penyesuaian RKU dengan kebijakan perbaikan tata kelola gambut," kata Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement