EKBIS.CO, KUALA LUMPUR -- Bank Sentral Malaysia menyatakan telah menerbitkan rancangan peraturan untuk bisnis mata uang digital. Hanya saja, bank sentral tetap menegaskan, mata uang itu masih belum sah di negaranya.
Draft pedoman yang telah dikeluarkan untuk konsultasi publik menyebutkan, bisnis pertukaran mata uang digital akan ditetapkan sebagai 'institusi pelaporan' di bawah Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pembiayaan Anti Terorisme dan Hasil Undang-Undang Tindakan Tidak Sah 2001 (AMLA).
"Kebijakan yang diusulkan, menetapkan kewajiban, persyaratan dan standar hukum bahwa penukaran mata uang digital, yang akan ditetapkan dalam jadwal pertama AMLA harus dilakukannsebagai lembaga pelaporan," ujar Bank Negara Malaysia (BNM) dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters, Jumat, (15/12).
Hanya saja, BNM memastikan aturan tersebut bukanlah otorisasi atau pengesahan dari setiap entitas yang terlibat dalam penyediaan layanan pertukaran mata uang digital. "Masyarakat diingatkan bahwa mata uang digital tidak legal tender di Malaysia," tegas BNM.
Gubernur BNM Muhammad Ibrahim mengatakan, bulan lalu bank sentral sudah mulai mengerjakan struktur peraturan untuk mata uang digital seperti bitcoin. Tujuannya untuk mengamankan negara dari pendanaan pencucian mata uang serta terorisme.
BNM menambahkan, pedoman itu merupakan langkah awal untuk membuat aktivitas mata uang digital di Malaysia. Dengan begitu lebih transparan.
Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan mengadakan pertemuan darurat pada awal pekan ini. Mereka membahas perdagangan mata uang digital kripto dan tindakan di pasar akan diumumkan pada Jumat (15/12).