EKBIS.CO, SANTIAGO -- Indonesia dan Cile telah resmi menandatangani perjanjian dagang Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita dengan Menteri Luar Negeri Cile Heraldo Munoz di Kota Santiago, Chile pada Kamis (14/12).
Menteri Enggar mengatakan, IC-CEPA menghapus tarif bea masuk Cile menjadi nol persen terhadap 7.669 pos tarif Cile, atau mencakup 94,5 persen dari nilai ekspor Indonesia ke negara tersebut pada 2016. Selain itu, Cile juga memberikan pengurangan tarif hingga 50 persen untuk 199 produk lainnya, atau setara dengan 6,1 persen dari nilai ekspor Indonesia ke Cile pada tahun lalu.
Dari sisi Indonesia, pemerintah membebaskan tarif bea masuk menjadi nol persen terhadap 9.308 pos tarif, atau setara dengan 93,1 persen ekspor Cile ke Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memberikan pengurangan tarif sebesar hingga 50 persen untuk 590 produk Cile lainnya.
"Perjanjian ini adalah tonggak sejarah hubungan bilateral kedua negara dan dapat mendorong peningkatan perdagangan Indonesia-Cile," kata Mendag, lewat keterangan tertulis, Jumat (15/12).
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, Cile merupakan salah satu negara yang memiliki perjanjian dagang terbanyak di dunia. Karena itu, pemerintah menargetkan Cile sebagai hub bagi produk Indonesia untuk dieskpor ke negara-negara lain di kawasan Amerika Latin.
Selain menghapus bea masuk untuk sejumlah produk, IC-CEPA juga mengatur ketentuan asal barang dan prosedur kepabeanan yang bertujuan menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan.
Selama periode 2012-2016, kinerja perdagangan Indonesia-Cile menurun sebesar 12,09 persen. Namun, perdagangan kedua negara kembali menggeliat pada kuartal pertama hingga kuartal ketiga 2017. Nilai perdagangan Indonesia-Cile pada periode tersebut mencapai 218,8 juta dolar AS atau meningkat 27 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Produk ekspor utama Indonesia ke Cile antara lain alas kaki, mesin, pakaian dan aksesoris pakaian berbentuk rajutan atau kaitan,mesin elektrik, karet, sabun, kendaraan, serta minyak hewani dan nabati. Adapun produk Indonesia yang mendapat pengurangan tarif signifikan dalam IC-CEPA, antara lain otomotif, alas kaki, furnitur, perhiasan, minyak sawit dan turunannya, kertas, tekstil dan produk tekstil, produk perikanan, kopi, teh, ban, biofuel, serta peralatan militer.