Sabtu 16 Dec 2017 03:10 WIB

Dalam Hal Ini Indonesia tak Sejalan dengan WTO

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Budi Raharjo
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru melalui salah satu gerai e-commerce. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru melalui salah satu gerai e-commerce. (ilustrasi)

EKBIS.CO, BUENOS AIRES -- Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organisation (WTO) memutuskan untuk kembali memperpanjang moratorium pengenaan bea masuk dan pajak atas barang tak berwujud (intangible goods) dan jasa yang ditransaksikan lewat e-commerce. Namun begitu, Indonesia memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan baru tersebut.

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah akan tetap mengenakan bea masuk mulai tahun depan. "Untuk mengamankan kepentingan nasional, Indonesia tetap akan mengupayakan menghentikan moratorium e-commerce, khususnya terkait pengenaan bea masuk dan pajak untuk barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik, ujarnya, yang mewakili Indonesia dalam konferensi tingkat menteri WTO di Buenos Aires, Argentina.

Indonesia sebelumnya telah mengusulkan kepada WTO untuk mencabut moratorium tersebut. Usulan itu juga telah disampaikan langsung oleh Mendag saat melakukan pertemuan dengan Dirjen WTO Roberto Azevdo. WTO sendiri telah menyatakan akan mempertimbangkan usulan pencabutan moratorium.

Namun, pada akhirnya organisasi perdagangan dunia itu memutuskan untuk memperpanjang moratorium sesuai dengan keinginan mayoritas negara-negara anggota. Karena hal ini, Enggar kembali bertemu dengan Azevdo untuk mengonsultasikan keputusan WTO. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa usulan dari Indonesia dimasukkan dalam catatan khusus untuk dibawa ke perundingan-perundingan selanjutnya di Jenewa.

Indonesia bersikukuh untuk tidak melanjutkan moratorium karena saat ini harga barang impor dari transaksi e-commerce lebih murah dibanding barang lokal karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak. Mendag mengatakan, hal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat karena produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha konvensional dan UKM menjadi kurang kompetitif. Sebab, tak seperti barang impor di e-commerce, produk mereka dikenai pajak sehingga harganya lebih tinggi.

Jika usulan pengenaan bea masuk disetujui, sambung Mendag, pelaku usaha konvensional terutama UKM akan memiliki kesempatan bersaing dengan barang impor dari segi harga. "Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara antara bisnis konvensional dan bisnis digital," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement