EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan sejak 2015 hingga 4 Desember 2017 telah memberikan bantuan pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) bagi 74.106 unit di Indonesia.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kemenpupera Khalawi Abdul Hamid mengatakan, program bantuan PSU bertujuan mendukung Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan 29 April 2015 lalu. Adanya bantuan PSU akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Bantuan stimulan ini meningkatkan kenyamanan masyarakat untuk tinggal dengan adanya jalan lingkungan, drainase dan sarana air bersih," katanya melalui siaran resmi.
Hingga awal Desember 2017, capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah yang didominasi oleh rumah MBR sebanyak 619.868 unit (81 persen) dan 145.252 unit rumah non-MBR (19 persen).
Dalam mencapai target Program Satu Juta Rumah, kemampuan pemerintah untuk membangun fisik rumah MBR hanya sebesar 20 persen melalui pembangunan rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan PSU. Sementara 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan MBR dengan bantuan subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui program KPR-FLPP, subsidi selisih bunga dan bantuan uang muka.
"Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang," lanjut dia.
Sementara itu Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Kemenpupera Dadang Rukmana mengatakan, bantuan PSU yang diberikan kepada pengembang perumahan MBR merupakan komitmen pihaknya mendukung penyediaan rumah MBR yang berkualitas baik. Besar bantuan dianggarkan maksimal sebesar Rp 6,2 juta per unit.
Dalam dua tahun berikutnya (2018-2019), kata dia, bantuan PSU bagi perumahan MBR dapat bertambah 58 ribu unit yang terdiri dari 27.500 unit pada 2018 dan 30.500 unit pada 2019.
"Sebaran penerima bantuan PSU hampir merata yakni 53,9 persen di kawasan barat dan 46,1 persen di kawasan timur Indonesia," katanya. Sehingga total capaian 2015-2019 mencapai 132.106 unit.
Ia menjelaskan, tahapan pemberian bantuan PSU berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Untuk Perumahan Umum yakni usulan, penetapan lokasi perumahan penerima bantuan, pelaksanaan pembangunan fisik dan terakhir pelaporan.
Usulan dilakukan berjenjang mulai dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian melanjutkan usulan kepada Pemerintah Provinsi dan terakhir diusulkan kepada Kemenpupera yang kemudian melakukan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis serta pengecekan ke lapangan.