EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Surveyor Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepahaman dengan Korea Western Power Co., Ltd. mengenai kerja sama komprehensif dalam pembangunan proyek pembangkit energi terbarukan di Indonesia. Nota kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, M Arif Zainuddin, dan Vice President Korea Western Power Co., Ltd. Song, Jae Sub, di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Selasa (19/12).
Korea Western Power Co., Ltd (Kowepo) merupakan perseroan terbatas yang berada di bawah hukum Negara Republik Korea. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Korea ini aktif dalam pengembangan, kegiatan usaha pembangkit, pengawasan dan pengelolaan industri konstruksi, penelitian dan pengembangan teknologi terkait bisnis.
Sementara itu, PT Surveyor Indonesia (Persero) (PTSI) merupakan BUMN Republik Indonesia yang bergerak di bidang jasa survei, inspeksi/pemeriksaan, dan konsultansiyang memiliki pengalaman dan sumber daya manusia di bidangnya. “Dalam bidang pembangkit energi terbarukan ini, Surveyor Indonesia telah berpengalaman dan memiliki tenaga ahli yang profesional pada jasa-jasa yang yang menunjang mulai dari perencanaan, pembangunan sampai dengan operasional pembangkit,“ ujar M Arif Zainuddin.
Arif menambahkan, MoU tersebut ini dibuat dalam rangka pengembangan, dan pelaksanaan kegiatan bersama dalam bidang energi terbarukan serta hal-hal yang terkait. “PTSI dan Kowepo saling bekerja sama dan berusaha memberikan dukungan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan proyek di Indonesia, antara lain membangun pembangkit listrik tenaga surya untuk mengurangi defisit listrik di daerah timur Indonesia melalui PLN,” ujar Arif Zainuddin.