EKBIS.CO, LUXEMBOURG -- Pengadilan Tinggi Uni Eropa akhirnya menetapkan Uber sebagai perusahaan jasa transportasi. Dengan putusan ini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut harus mematuhi segala regulasi yang berkaitan dengan penyedia jasa transportasi yang berlaku di Uni Eropa. Uber tidak lagi dianggap sebagai korporasi aplikasi digital.
Pelayanan yang disediakan Uber, yakni menghubungkan orang per orang dengan pengemudi yang tidak resmi. Pelayanan semacam ini ada dalam bidang transportasi. Oleh karena itu, negara-negara anggota Uni Eropa dapat membuat aturan dan prasyarat (terhadap Uber) dengan memerhatikan hal pelayanan yang dimaksud, demikian petikan putusan Pengadilan Tinggi Uni Eropa (ECJ), seperti dilansir Reuters, Kamis (21/12)
Kasus ini bermula dari keluhan dari asosiasi pengemudi taksi konvensional di Barcelona, Spanyol. Perhimpunan ini menganggap Uber telah berlaku curang karena merekrut orang-orang yang tidak resmi sebagai supir umum.
Sejauh ini, pihak Uber bersikeras mempertahankan status sebagai perusahaan aplikasi digital. Uber mengklaim hanya memperantarai pengemudi dengan konsumen yang mencari tumpangan. Dengan begitu, korporasi ini ingin diatur dalam lingkup jasa daring di Uni Eropa.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 2011 silam, Uber dinilai membawa kebaruan dalam industri kendaraan umum. Siapapun yang terdaftar di Uber dapat menjadi supir yang menyediakan kendaraannya sebagai transportasi publik.
Namun, Uber kerap mendapatkan penolakan dari perusahaan taksi lokal di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Sampai sekarang, Uber telah beroperasi di lebih dari 600 kota sedunia.