Kamis 21 Dec 2017 13:55 WIB

Ketua DK OJK Lantik Pejabat Penyidik Sektor Keuangan

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: M.Iqbal
Direktur TPPU BNN Brigjen Rokhmad Sunanto menjelaskan kepada wartawan terkait kewajian perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/1).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur TPPU BNN Brigjen Rokhmad Sunanto menjelaskan kepada wartawan terkait kewajian perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso melantik pejabat Kepala Departemen Sektor Jasa Keuangan yang baru Irjen Pol Rokhmad Sunanto. Rokhmad akan menggantikan Irjen Pol Abdul Kamil Razak. Pelantikan Rokhmad dilakukan Wimboh di kantor OJK Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/12). 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad bertugas memimpin pelaksanaan penyidikan, pengembangan kebijakan penyidikan, pelaksanaan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum, dan pemberian dukungan penyidikan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Anto, selama 2017 (Januari-November) OJK telah menerbitkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik). Perinciannya, 11 perkara perbankan, satu perkara pasar modal, dan satu perkara industri keuangan nonbank (IKNB).

Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan. Selanjutnya dari empat perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan. 

 

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement