Kamis 21 Dec 2017 20:43 WIB

Kemenperin Terus Dorong Industri Hijau di Tanah Air

Red: Citra Listya Rini
Industri ramah lingkungan (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Industri ramah lingkungan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA  --  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri nasional dalam proses produksinya untuk menerapkan industri hijau. Penerapan industri hijau akan mendorong industri melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi.

"Dalam rangka mempercepat itu, Kemenperin mempunyai dua strategi utama, yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikat industri hijau," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar  dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/12).

Menurut dia, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Program ini juga akan membantu pemerintah menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada 2030.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan, APP-Sinar Mas merupakan salah satu perusahaan yang sering mendapatkan penghargaan industri hijau. Perusahaan yang berada di grup APP-Sinar Mas terbukti berhasil menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Kemenperin memberikan penghargaan Industri Hijau 2017 kepada dua unit industri Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas, Indah Kiat Pulp & Paper di Tangerang dan Pindo Deli Pulp & Paper di Perawang.  

Penghargaan yang diberikan ini menegaskan, perusahaan telah menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapan konsep ini diharapkan terjadi efiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.

Di tempat yang sama, Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata menyatakan penghargaan yang diberikan menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas. Capaian ini merupakan bukti pengakuan pemerintah dalam menjalankan roda bisnis yang memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan.

Suhendra menyebut, kriteria penilaian yang harus dilalui dua unit industri APP Sinar Mas ini didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi.

Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement