Sabtu 23 Dec 2017 23:54 WIB

Pertamina EP Tutup 5 Sumur Minyak Ilegal

Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja melakukan pengecekan sumur KMJ-51 di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Jawa Barat, Rabu (18/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja melakukan pengecekan sumur KMJ-51 di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Jawa Barat, Rabu (18/10).

EKBIS.CO, JAMBI -- PT Pertamina EP Jambi dan tim gabungan kembali menutup lima lubang sumur minyak ilegal baru yang ditemukan lagi di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. Humas PT Pertamina Asset 1, Andrew mengatakan, setelah terakhir menutup 13 sumur ilegal di Pompa Air, pada Jumat (22/12) tim gabungan yang dibentuk Gubernur Jambi, kembali menutup lima sumur minyak ilegal baru didaerah yang sama.

Untuk di Desa Pompa Ait tersebut, Pertamina dan tim gabungan telah menutup dengan cara mengecor menggunakan semen terhadap 18 sumur ilegal di sana.

"Dengan demikian terakhir ada 18 sumur minyak ilegal atau 'illegal drilling' yang sudah kami tutup, setelah dilakukan penutupan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar sepekan lalu," kata Andrew, Sabtu (23/12).

Penutupan sumur-sumur tersebut dilakukan secara bertahap selama sepekan sejak Senin 18 Desember 2017 hingga Jumat 22 Desember 2017, dengan total jumlah sumur ada 18 lubang. Pada Senin 18 Desember 2017 telah ditutup empat sumur, kemudian pada Kamis 21 Desember ditutup lagi sembilan sumur dan pada Jumat 22 Desember ditutup lagi lima sumur baru.

Penutupan dilakukan bersama tim yang terdiri dari Pemprov, Pertamina EP Jambi, Polres Batanghari, Polsek Bajubang, Kodim dan Koramil Batanghari, Satpol PP dan juga BLH Batanghari.

Identifikasi awal tim menemukan 13 sumur, namun ketika tim melakukan penutupan beberapa hari lalu, ternyata kembali ditemukan lima sumur baru yang langsung ditutup.

Andrew mengatakan, secara umum sumur Ilegal yang dibuat oleh warga itu memiliki kedalaman kurang dari 100 meter. Pengeboran sumur dilakukan secara manual menggunakan teknik pengeboran sumur dengan peralatan sederhana.

Meski sumur-sumur itu digali diatas tanah milik warga, namun secara hukum tindakan tersebut bertentangan dengan Undang Undang Migas yang berlaku di Indonesia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement