EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deny Surjantoro mengatakan, setiap barang pribadi dengan nilai di atas 500 dolar AS yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan bea masuk. Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan batas atas atau threshold bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari 250 dolar AS menjadi 500 dolar AS.
"Setiap barang yang dibawa dari luar negeri, untuk yang keperluan pribadi itu dikenakan threshold 500 dolar AS," ujar Deny ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (29/12).
Ia mencontohkan, barang untuk keperluan pribadi tersebut seperti jam dan tas. Untuk menentukan harga, kata Deny, bisa ditentukan dengan bukti transaksi pembelian atau invoice. "Harga akan ditentukan dengan invoice. Lebih baik memang penumpang membawa invoice-nya," ujar Deny.
Ia menjelaskan, penumpang diimbau membawa bukti pembelian untuk menghindari perdebatan dengan petugas terkait harga barang. "Sebetulnya lebih baik invoice dibawa supaya tidak debatable. Tapi, petugas bisa juga mengetahui harga berdasarkan harga pasar. Kan, itu bisa diketahui dari website produknya seperti itu," ujar Deny.
Barang bawaan penumpang dari luar negeri yang melebihi batas atas tersebut, selisih harganya akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen bagi pemegang NPWP atau 15 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.