EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (18/1) menandatangani 1 Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 18 Naskah Amendemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Negosiasi telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2010 terhadap 31 KK dan 68 PKP2B. Dengan penandatanganan hari ini, maka terdapat 22 KK dan 68 PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen dan masih tersisa 9 KK yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Ini adalah pekerjaan bersama dalam rangka memenuhi UU Minerba, dengan waktu saya mulai ditugaskan disini waktu 15 bulan yang lalu, hampir tidak ada yang melakukan amandemen, sedikit sekali. Saya bilang sama Pak Dirjen, prinsipnya amandemen diselesaikan sesuai peraturan perundangan, jadi coba libatkan semua pihak," kata Menteri ESDM.
Selain melaksanakan amanat undang-undang, penandatanganan amandemen tersebut juga memberikan tambahan penerimaan negara.
"Dengan amendemen ini perusahaan yang dulunya KK dan PKP2B ini nantinya penerimanaan negara akan bertambah 300 M atau sekitar 27 juta dolar AS . Tahun lalu royalti minerba lebih dari 40 triliun, artinya tambahannya sekitar satu persen , tetapi yang lebih penting adalah bagaimana amanah UU dijalankan dengan baik," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Menteri juga berpesan kepada para perusahaan yang hadir hari ini untuk melibatkan masyarakat sekitar untuk lebih mendapat manfaat dari kegiatan pertambangan yang diusahakan. "Penting (untuk menjaga) agar tidak ada gejolak sosial terjadi. Libatkan masyarakat setempat. Bukan hanya CSR semata tetapi dilibatkan secara penuh, (bahkan) menjadi way of live bagi mereka. Tolong ini Bupati untuk mengingatkan," kata Jonan.