Kamis 18 Jan 2018 11:21 WIB

Miliki Kas di Luar Negeri, Apple akan Bayar Pajak Rp 505,4 T

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Logo Apple.
Foto: EPA
Logo Apple.

EKBIS.CO, NEW YORK -- Berdasarkan regulasi perpajakan baru di AS, Apple Inc akan membayar pajak 38 miliar dolar AS (sekitar Rp 505,4 triliun) atas kepemilikan kas di luar AS sebesar 250 miliar dolar AS (sekitar Rp 3.325 triliun). Angka pajak itu merupakan yang terbesar di bawah kerangka reformasi pajak AS yang juga memberi relaksasi pajak korporasi.

Raksasa teknologi itu juga berencana membangun sebuah kampus dan menciptakan 20 ribu lapangan kerja di AS. Apple menyatakan aneka rencana kerja mereka akan berkontribusi sekitar 350 miliar dolar AS (sekitar Rp 4.655 triliun) dalam lima tahun ke depan. Namun, Apple tidak menyebutkan berapa besar kas mereka di luar negeri yang akan dibawa kembali ke AS, demikian dilansir BBC, Rabu (17/1).

CEO Apple Tim Cook mengatakan Apple tengah memfokuskan investasi mereka pada area yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Di AS saja, Apple mempekerjakan sekitar 84 ribu karyawan dan diprediksi akan mengeluarkan belanja 2018 sebesar 55 miliar dolar AS (sekitar Rp 731,5 triliun) untuk pemasok dan manufaktur lokal.

Apple punya pusat data di tujuh negara bagian dan akan menambah satu di Reno, Nevada. Apple menyiapkan 10 miliar dolar AS (sekitar Rp 133 triliun) untuk pusat data dalam lima tahun ke depan sebagai bagian belanja modal di AS sebesar 30 miliar dolar AS (sekitar Rp 399 triliun).

Apple adalah perusahaan terbaru yang mengajak korporasi lain berinvestasi di AS pasca regulasi relaksasi pajak di AS disahkan.

Pemimpin Dewan Perwakilan AS dari kubu Partai Republik, Paul Ryan, menyambut baik rencana Apple Inc tersebut. ''Ini kabar bagus bagi ekonomi dan pekerja Amerika,'' cuit Ryan melalui akun Twitternya.

Kubu oposisi memprediksi uang dari relaksasi pajak ini akan dipakai korporasi untuk membeli kembali (buyback/ saham mereka dan membagikan dividen lebih besar.

Analis CFRA Research Angelo Zino memprediksi, Apple bisa membeli kembali sekitar 10 persen saham mereka dalam 12-18 bulan ke depan. Sejauh ini, Apple sudah mengeluarkan 166 miliar dolar AS (sekitar Rp 2.208 triliun) untuk membeli kembali saham mereka dengan membagikan 300 miliar dolar AS (sekitar Rp 3.990 triliun) kepada para pemegang saham pada Maret 2019 mendatang.

Dalam regulasi baru ini, pajak korporasi menjadi 21 persen dari sebelumnya 35 persen. Otoritas di AS juga menghentikan pajak atas laba korporasi AS di luar negeri dengan syarat korporasi membayar pajak sekali atas akumulasi laba terakhir mereka. Presiden AS Donald Trump sendiri yakin relaksasi pajak ini akan membuat sektor swasta di AS lebih kompetitif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement