EKBIS.CO, JAKARTA -- Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) menganggap Presiden Joko Widodo memperbolehkan nelayan menggunakan kapal cantrang tanpa batas waktu dan wilayah perairan. Ketua ANNI Riyono meminta pemerintah bisa mengeluarkan surat resmi.
"Ini kan negara hukum kalau kemudian keputusan yang diberikan presiden, sudah seharusnya ditindaklanjuti dengan surat menyurat," kata Riyono, Jumat (19/1).
Sebelumnya, beberapa anggota Anni sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo membahas persoalan alat tangkap cantrang. Terkait surat resmi tersebut, Riyono menyerahkan kepada pemerintah apakah keputusan tersebut dikeluarkan lewat keputusan presiden atau langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Prinsipnya, kata dia, saat melaut maka akan ada keamanan dan kenyamanan.
Dia mengatakan paling tidak saat melaut surat tersebut bisa digunakan sebagai izin dari pemerintah. "Kalau tidak ada surat, kalau hanya pernyataan dari rilis Istana kami akan ajukan secara resmi untuk dikeluarkan surat sebagai dasar kemanan kami melaut," ujar Riyono.
Riyono khawatir saat nelayan melaut lalu bertemu dengan petugas patroli tetapi tidak bisa memberikan izin tertulisnya. Sebab, menurutnya tidak masuk akal jika ada pemeriksaan tetapi yang ditunjukkan hanya rilis resmi usai pertemuan dengan presiden di Istana.
Dia menegaskan, nelayan akan berpegang teguh dengan keputusan presiden yang menurutnya memperbolehkan melaut menggunakan kapal cantrang. "Meski ada tafsir lain, kalau misal Ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) menyatakan lain hanya berdasarkan apa yang diberikan presiden. Kami pada prinsipnya mau untuk diatur," tutur Riyono.
Sejumlah nelayan bertemu dengan presiden di Istana usai melakukan demo di Monas pada Rabu (17/1) terkait pelarangan penggunaan cantrang. Setelah bertemu, nelayan menyatakan presiden memperbolehkan penggunaan cantrang tetapi KKP menegaskan pihaknya tidak mencabut larangan tersebut. KKP memperbolehkan cantrang tetap melaut di Laut Jawa tetapi juga berproses untuk beralih ke alat tangkap lain.