EKBIS.CO, -- JAKARTA Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pemimpin daerah agar tak mengeluarkan regulasi baru lagi. Sebab, adanya aturan baru justru menyebabkan keruwetan dan memperlambat pengurusan perizinan.
Hal ini pun kemudian akan berdampak pada para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. "Saya titip ini untuk seluruh gubernur dan terutama karena ada Ketua DPRD, jangan membuat perda-perda lagi, yang menyebabkan ruwet, kata Presiden saat membuka rapat kerja pemerintah Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah di Istana Negara, Selasa (23/12).
Apalagi, kata dia, jika perda yang dikeluarkan merupakan proyek-proyek daerah. Tak hanya memerintahkan para pemimpin daerah, Presiden juga memerintahkan ke para menteri kabinet kerja agar tak mengajukan Undang-Undang lagi.
Pemerintah, kata dia, akan kembali melihat aturan yang ada untuk direvisi atau diperbaiki. Jokowi pun meminta, agar daerah kembali melihat perda-perda yang dimilikinya, terutama yang terkait dengan percepatan berusaha.
"Kalau memang itu tidak mempercepat atau justru memperlambat, kalau bisa dihilangkan atau direvisi," ujar dia.
Menurut Jokowi, pemerintah harus berorientasi pada kualitas aturan yang dikeluarkan, bukan banyaknya aturan yang dibuat. Dengan begitu, aturan tersebut tak akan mempersulit masyarakat yang akan mengurus perizinan.
"Kalau sudah mengeluarkan perdabanyak itu sebuah prestasi, menurut saya ndak. Kalau sudah DPR membuat UU jumlahnya banyak, sebuah ndak juga," ucap Jokowi.
Ia menjelaskan, kemudahan dalam pengurusan perizinan investasi menjadi salah satu kunci untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, hal itu justru menjadi problem utama di Indonesia. Padahal, lanjut dia, ribuan investor tertarik dan berminat untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
"Kita ini kondisinya sehat baik, asam urat gak ada, kolesterol baik, jantung baik, paru-paru baik, ginjal baik, tapi kenapa ga bisa lari cepet, ga bisa lari kencang. Problemnya ada di investasi yang masih terhambat pada urusan-urusan perizinan," kata dia.