Selasa 23 Jan 2018 18:56 WIB

Kemendag Perpanjang Masa Uji Coba Lelang Gula

Bappebti akan melakukan evaluasi tiap dua pekan untuk menyempurnakan sistem lelang

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Gula Rafinasi (Ilustrasi)
Foto: ANTARA
Gula Rafinasi (Ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memperpanjang masa uji coba lelang gula rafinasi untuk industri. Kepala badan pengawas perdagangan berjangka komiditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan, masa uji coba tersebut telah berlangsung sejak 15 Januari lalu sampai waktu yang belum ditentukan.

Selama masa uji coba itu, Bappebti akan melakukan evaluasi tiap dua pekan untuk menyempurnakan sistem lelang. "Kita uji coba dulu di lapangan sampai tidak ada isu lagi," kata Bachrul, saat presentasi perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas di kantornya, Selasa (23/1).

Jika sistem dinilai sudah matang, Kemendag akan memberlakukan lelang gula rafinasi secara penuh. Saat ini, selama masa uji coba, perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang masih bersifat sukarela. Industri tidak diwajibkan untuk membeli gula melalui mekanisme lelang. Namun, apabila lelang sudah dilakukan secara penuh, tidak ada pilihan bagi industri makanan dan minuman untuk membeli gula rafinasi, kecuali melalui pasar lelang komoditas.

Menurut Bachrul, hingga 22 Januari, pihaknya mencatat sudah ada 1.784 peserta lelang yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari industri besar sebanyak 388 perserta, koperasi 54 peserta, anggota UMKM 1.227 peserta, UKM 104 peserta serta 11 lainnya adalah peserta lelang jual.

Perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang sendiri sebenarnya sudah diluncurkan sejak September 2017 lalu. Kemendag mencatat, nilai transaksi perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas telah mencapai Rp 29,37 miliar. Berdasarkan data Pasar Komoditas Jakarta, selaku operator lelang, hingga 15 Januari lalu, total volume gula rafinasi yang tercatat dalam kontrak perjanjian mencapai 1,8 juta ton.

Kementerian Perdagangan menerapkan sistem lelang demi memberikan kesetaraan akses antara industri makanan minuman skala besar dan skala kecil. Sebab, selama ini, hanya industri besar yang bisa mendapatkan gula kristal rafinasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement