EKBIS.CO, JAKARTA -- Sistem Resi Gudang (SRG) menjadi solusi bagi petani dalam mengatasi musim panen. Dengan adanya SRG, petani tidak harus segera menjual hasil panen karena dapat menyimpan hasil panennya di gudang.
"SRG ini sesungguhnya salah satu solusi untuk pembiayaan bagi petani garam, kakao dan lainnya itu untuk mengatasi harga jual," kata Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Abdul Kadir Damanik saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Rabu (24/1).
Ia menjelaskan, program SRG ini merupakan program pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang. Program ini bertujuan untuk membantu mengatasi permasalahan yang umumnya dihadapi para petani di Indonesia yaitu sulitnya para petani untuk memperoleh permodalan dan kerugian yang diderita akibat jatuhnya harga saat musim panen.
Hasil panen tersebut harus disimpan di dalam gudang yang memenuhi standar.
Program SRG ini menawarkan Skema Subsidi Resi Gudang (SSRG) yang dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi petani, kelompok tani (Poktan), koperasi dan gabungan kelompok tani (Gapoktan), dengan bunga sebesar enam persen.
Bahkan, keberadaan hasil panen di gudang SRG bisa menjadi bantuan pembiayaan bagi petani. "Dengan dokumen resi gudang yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit di bank," ujar dia.
Sementara, padasaat harga pasaran telah membaik, petani dapat menjual barang dan melunasi kredit, serta mendapat sisa uang hasil penjualan (tunda jual). Ia menambahkan, dokumen Resi Gudang dapat dialihkan, diperjualbelikan, dijadikan jaminan kredit, dan dijadikan bukti untuk mengambil barang di gudang.
Selain memberikan alternatif solusi pembiayaan bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM), program SRG juga dapat menjadi peluang usaha bagi koperasi yakni usaha pengelolaan gudang.
Berbagai bantuan telah dilalukan pihaknya dalam mengembangkan program SRG. Pada 2015 Kemenkop UKM menyalurkan bantuan sosial pendampingan SRG kepada 14 koperasi calon pengelola Gudang SRG masing-masing sebesar Rp 200 juta.
"Bantuan penguatan untuk sarana pengelolaan Gudang juga diberikan melalui Deputi Produksi kepada empat Koperasi Pengelola Gudang SRG masing-masing sebesar Rp 700 juta," kata dia.
Namun, sejak 2016 kementerian yang berlokasi di Kuningan ini tidak lagi diperkenankan menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) ke koperasi. Fokus kegiatan pun diubah pada 2017 dengan mendorong pemanfaatan SRG dan mendukung koperasi calon/pengelola SRG melalui sosialisasi pemanfaatan SRG, bimbingan penguatan kelembagaan kepada enam koperasi pengelola gudang SRG dan Capacity Building Koperasi Pengelola Gudang SRG.
Sementara, untuk tahun ini, kegiatan yang dilakukan adalah dalam rangka mendorong pemanfaatan SRG oleh petani dan mendorong koperasi menjadi pengelola Gudang SRG.
"Hingga Januari 2018 telah ada 18 koperasi yang menjadi Pengelola Gudang SRG," tambah dia.