EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan teknologi Gojek berencana memisahkan layanan pembayaran elektronik Gopay menjadi unit terpisah tahun ini. Dengan begitu nantinya bisa dikembangkan untuk melakukan pembayaran di luar aplikasi Gojek.
Menanggapi hal itu, Bank Indonesia (BI) menyatakan setiap rencana pengembangan yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan dari bank sentral. "Termasuk apabila akan ada rencana pemisahan entitas dan lainnya," ujar Deputi Gubernur BI Sugeng kepada Republika, Jumat, (26/1).
Meski begitu, ia enggan menyebutkan lebih detail, apakah Gopay telah mengajukan izin ke BI atau belum. "Yang dapat dipastikan, setiap pengajuan yang disampaikan pihak berizin, BI akan proses sesuai dengan ketentuan berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Gopay telah mengantongi izin penerbit uang elektronik dari BI. Maka ke depannya, untuk pengembangan tetap perlu mengajukan izin ke bank sentral.
"Sebagai informasi, kini Gopay memakai nama perusahaan Dompet Anak Bangsa. Itu memang sudah merupakan perusahaan terpisah atau anak perusahaan dari Gojek. Sejak berizin sudah seperti itu," jelas Sugeng.
Sebelumnya, BI mengirim surat kepada PT Dompet Anak Bangsa (Gopay) perihal penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via Gopay dengan menggunakan QR Code. Pasalnya, layanan QR Code Gopay, dinilai BI tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR Code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.