Senin 29 Jan 2018 12:52 WIB

Bank Bukopin dan BSB Kolaborasi Bisnis Multifinance

Multifinance untuk pembayaraan kendaraan bermotor roda empat.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Syariah Bukopin, Jakarta, Selasa (2/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Syariah Bukopin, Jakarta, Selasa (2/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Bukopin Tbk dan PT Bank Syariah Bukopin menjalin kerja sama melalui multifinance untuk pembiayaan kendaraan bermotor roda empat. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Bukopin Tbk dengan PT Bukopin Finance, serta PT Bank Syariah Bukopin dengan PT Bukopin Finance, di Kantor Pusat Gedung Bank Bukopin, Jakarta, Senin (29/1).

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Bisnis Area III Jakarta Didik Zaenal Faizin, Direktur Utama Bukopin Finance Tri Djoko Roesiono, serta Direktur Utama PT Bank Syariah Bukopin Saidi Mulia Lubis.

Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk, Eko Rachmansyah Gindo, mengatakan kerja sama dengan multifinance tersebut merupakan integrasi teknologi dengan menggunakan beberapa channel pembayaran yaitu virtual account, ATM, SMS Banking, dan Mobile Banking.

Selain kemudahan dalam pembayaran, ujarnya, kerja sama antara PT Bank Bukopin Tbk dengan PT Bukopin Finance didukung dengan aplikasi Manajemen Pengelolaan Joint Financing dan Channeling untuk kemudahan monitoring portfolio kredit. Untuk mengoptimalisasi kerja sama ini, Bank Bukopin akan megimplementasikan mirroring system di kedua perusahaan.

"Kredit Pemilikan Mobil (KPM) akan menjadi salah satu ujung tombak penyaluran kredit di 2018, dan ke depan seluruh KPM di Bank Bukopin akan disalurkan melalui Bukopin Finance," kata Eko di acara tersebut.

Direktur Utama Bukopin Finance, Tri Djoko Roesiono, menambahkan, selain kredit pemilikan mobil penumpang, kerja sama tersebut meliputi kredit kendaraan usaha. Kredit dapat diajukan oleh usaha perorangan atau Badan Usaha yang nonBadan Hukum maupun Badan Hukum, dengan jangka waktu kredit sampai dengan lima tahun dan plafon pinjaman hingga Rp 10 miliar. Kendaraan yang dapat dipilih bervariasi mulai dari kendaraan pribadi hingga kendaraan komersial.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement