Selasa 30 Jan 2018 13:56 WIB

Pengusaha Sebut Kemenkeu tidak Adil Terkait Pajak E-Commerce

Kemenkeu harus membedakan antara e-commerce di marketplace dengan sosial media.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
ecommerce
ecommerce

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus bisa lebih adil terhadap para pelaku e-commerce terkait dengan pajak yang akan diterapak. Hal tersebut karena aturan pajak tersebut nantinya hanya akan berlaku bagi pedagang dari UKM yang masih dalam marketplace, tapi belum bisa dikenakan pada UKM yang berjualan melalui media sosial pribadi baik pelaku dalam dan luar negeri.

Ketua Umum idEA Aulia E Marianto mengatakan, perlakukan adil ini penting didetailkan oleh Kemenkeu antara e-commerce yang ada di marketplace dengan mereka yang ada di media sosial, yang bahkan kehadirannya secara nyata tidak ada di negara ini. Jika aturan tersebut tidak dibentuk maka ke depan akan semakin banyak platform yang sulit dijangkau pemerintah untuk dimintai pajak.

"Maka peraturan yang sama itu mutlak dijalankan agar terjadi keseimbangan," kata Aulia dalam konferensi pers, Selasa (30/1).

Aulia menjelaskan, model e-commerce marketplace merupakan salah satu bentuk model kanal transaksi atas beragam jenis kanal transaksi lainnya. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kebijakan ini berlaku terhadap seluruh jenis kanal transaksi yang ada dan berjalan di pasar saat ini tanpa membedakan salah satu dan lainnya, guna memastikan pertumbuhan industri e-commerce yang lebih sehat dan lebih maju, baik kini dan masa mendatang.

E-commerce pun bukan hanya semata menjadi tempat berjualan, melainkan telah menjadi ekosistem yang penting bagi para pelaku UMKM Indonesia untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Selain itu, ekosistem e-commerce punya potensi besar dalam menopang pertumbuhan jutaan pelaku UMKM di Indonesia.

Dengan internet, siapapun mulai dari mahasiswa sampai ibu rumah tangga bisa menjadi pengusaha dengan modal minim. Mereka tidak hanya dapat menjangkau pasar yang lebih luas, tapi juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya dan ikut berperan aktif menggerakkan ekonomi daerah.

Namun, ketika persoalan pajak ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang mengikuti platform e-commerce saja, maka para wirausahawan baru ini bisa saja merasakan ketidakadilan. Alhasil keinginan pemerintah untuk memperbesar pasar e-commerce dengan potensi yang sangat besar bisa meredup.

Dari sisi pelanggan,  e-commerce juga membantu mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan aman. "Sehingga kami meminta kebijakan e-commerce yang akan dibuat dapat dijadikan ekosistem penunjang ekonomi bangsa," ujarnya.

sumber :
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement