Selasa 30 Jan 2018 16:37 WIB

Organda Minta Pemerintah Tegas Terapkan Aturan Taksi Daring

Ketegasan pemerintah diperlukan agar ada kedisiplinan penyelenggaraan angkutan umum.

Red: Nidia Zuraya
Ratusan Pengemudi Taksi Daring dari berbagai kelompok mulai mendatangai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan aksi demo menolak PM 108 Tahun 2017, Senin (29/1).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ratusan Pengemudi Taksi Daring dari berbagai kelompok mulai mendatangai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan aksi demo menolak PM 108 Tahun 2017, Senin (29/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan diminta bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Menterj Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek. "Pemerintah tidak boleh pilih kasih dalam proses penindakan," kata Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryoni dalam diskusi di Jakarta, Selasa (30/1).

Ateng menilai ketegasan pemerintah diperlukan dalam menegakkan peraturan agar terjadi proses kedisplinan penyelenggaraan angkutan umum. Menurut dia, dengan terbit Peraturan Menteri Nomor 108/2017 adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi kepastian hukum terhadap semua pihak dalam penyelenggaraan angkutan.

"Kehadiran pemerintah sangat memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan serta penegakan hukum bagi masyarakat," katanya.

Dia menegaskan pihaknya sudah mengambil sikap, yaitu DPP Organda memandang bahwa kepentingan nasional berada di atas segalanya, dalam hal ini kepentingan pengguna jasa angkutan harus menjaga aspek keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai bagian utama dari misi DPP Organda.

"Selebihnya kesetaraan dalam kesempatan berusaha harus mendapat porsi yang seimbang," katanya lagi.

Kedua, DPP Organda mendukung sepenuhnya pemberlakuan PM 108 Tahun 2017 telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan satu hal yang diatur dalam peraturan ini yakni operasional angkutan sewa khusus atau biasa disebut taksi daring. Ketiga, mendukung sepenuhnya nomenklatur angkutan sewa khusus atau bisa juga disebut angkutan sewa daring.

"Artinya secara hukum pemerintah mengakui keberadaan angkutan yang berbasis aplikasi tersebut," katanya pula.

Keempat, menyambut baik upaya pemerintah terkait pengaturan tarif batas atas dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk permintaan (demand) sangat tinggi.

Sedangkan, lanjut dia, pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. "Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat," katanya.

Kelima, memahami dalam sistem transportasi perlu keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan (supply and demand) sangat penting, bukan hanya kepentingan konsumen, tetapi juga penyedia jasa termasuk pengemudi. "Bila wilayah operasi dan jumlah kendaraan yang beroperasi tidak dibatasi, yang terjadi adalah 'over supply'. Selain menambah beban jalan, penghasilan pengemudi juga akan menurun apabila terlalu banyak angkutan umum yang beroperasi," kata Ateng.

Selain itu, wilayah operasi dan rencana kebutuhan kendaraan angkutan sewa daring yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek/Gubernur sesuai dengan kewenanganya.

"DPP Organda menegaskan perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi dapat menyediakan layanan pemesanan sebagaimana sudah berjalan saat ini, namun demikian perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum," katanya pula.

Hal-hal yang dilarang, antara lain memberikan layanan akses aplikasi ke perusahaan angkutan umum yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, memberikan layanan aplikasi kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.

"Dengan kata lain aturan angkutan sewa daring dalam PM 108 Tahun 2017 sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan teknologi. Sebaliknya, dengan peraturan ini, angkutan sewa online yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi telah diakomodasi agar dapat beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement