Selasa 30 Jan 2018 19:55 WIB

Wapres JK: Taksi Daring Teknisnya Harus Diatur

Wapres mengatakan keberadaan taksi daring tidak bisa dibendung

Red: Bayu Hermawan
Jusuf Kalla
Foto: EPA/Andrew Gombert
Jusuf Kalla

EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, keberadaan taksi daring tidak bisa dibendung seiring dengan perkembangan teknologi. Namun demikian, JK mengatakan terkait teknis pelaksanaannya harus diatur.

"Ini kebutuhan masyarakat yang lebih efisien. Tapi teknisnya harus diatur. Yang diatur kementerian itu teknisnya bukan boleh atau tidak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1).

JK mengatakan, perkembangan teknologi sulit untuk dibendung, namun demikian diperlukan aturan teknis guna memastikan hal itu aman untuk konsumen, sekaligus juga berkeadilan dalam berusaha. Ia mencontohkan perlunya KIR bagi kendaraan untuk memastikan layak untuk dikendarai, begitu pula memastikan data-data informasi pelanggan di taksi daring juga harus dijaga kerahasiaannya.

"Ada faktor juga, nama-nama itu bocor keluar dipake macam-macam. Dijual nama itu, kemudian dijadikan penawaran-penawaran barang. Tentu ada aturan-aturan seperti itu. Apa lagi jangan nomor handphonenya, ada kasus nomor handphone perempuan ditelepon terus sama sopir. Ada kan? Jangan seperti itu," ujarnya.

Wapres mengatakan, wajar perubahan teknologi kadangkala diiringi protes-protes dari pengguna teknologi sebelumnya. "Sama seperti dahulu taksi yang jam-an menjadi taksi argo. Itu juga dulu diprotes oleh taksi jam-an kenapa ada taksi argo. Sekarang taksi argo memprotes taksi online. Itu wajar saja orang tidak mau kehilangan pasar," ujarnya.

 

photo
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1).

Seperti diketahui, ratusan pengemudi taksi daring melakukan demo di depan kantor Kemenhub. Mereka masih tidak setuju dengan substansi dalam PM 108 Tahun 2017 seperti beberapa diantaranya terkait stiker, KIR, koperasi, dan kuota. Sementara aturan tersebut akan berlaku penuh pada 1 Februari 2018.

 (Baca: Ini Hasil Pertemuan Menhub dengan Pengemudi Taksi Daring)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement