Rabu 31 Jan 2018 19:24 WIB

Pemerintah Alihkan Pengawasan Barang Lartas ke Post Border

Kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor.

Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan tata niaga impor melalui pergeseran pengawasan ketentuan sejumlah barang yang terkena Larangan Pembatasan (Lartas) dari kawasan pabean (border) menjadi di luar kawasan pabean (post-border).

"Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (31/1).

Darmin menjelaskan kebijakan di pintu masuk barang impor ini bertujuan mendorong daya saing industri yang membutuhkan bahan baku impor, daya saing ekspor serta efisiensi kebutuhan konsumsi.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan (dwelling time) yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko.

"Pada prinsipnya pengawasan post-border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga," kata Darmin.

Pengawasan post-border ini berlaku bagi bahan baku yang menggunakan sistem post audit terhadap industri pemakai serta bagi barang konsumsi yang menggunakan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label Makanan Luar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pengawasan post-border ini tidak diberlakukan untuk ekspor," tambah Darmin.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah juga mengurangi pengawasan barang Lartas dari sebanyak 5.229 kode HS atau 48,3 persen saat ini, menjadi hanya sebesar 2.256 Kode HS atau 20,8 persen dari total 10.826 kode HS.

Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan pengawasan barang Lartas di kawasan pabean hanya sebesar 17 persen Kode HS.

Pemerintah juga telah melakukan perubahan 25 regulasi dari tujuh Kementerian Lembaga untuk kebijakan ini yaitu Kementerian Perdagangan sebanyak 19 regulasi, Kementerian Kesehatan sebanyak satu regulasi dan Kementerian Pertanian sebanyak satu regulasi).

Selain itu, Kementerian ESDM sebanyak satu regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak satu regulasi dan BPOM sebanyak dua regulasi. Sedangkan, perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Perubahan regulasi dari tujuh kementerian ini akan mengakibatkan sejumlah 2.859 kode HS atau sebesar 26,4 persen dari total kode HS digeser ke post-border, dan sisanya sebanyak 2.370 kode HS atau sebesar 21,89 persen dari total kode HS tetap berada di kawasan pabean.

Meski terdapat penyederhanaan tata niaga impor, otoritas kepabeanan dan cukai tetap melakukan fungsi pengawasan terhadap hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders yang tergolong operator khusus, mitra utama dan pengusaha yang memanfaatkan KITE untuk meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time.

Secara keseluruhan, pemerintah memastikan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia untuk melaksanakan nilai-nilai yang sudah disepakati dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement