Kamis 01 Feb 2018 18:21 WIB

Aturan Transportasi Daring akan Dievaluasi

Uji kir armada transportasi daring masih menjadi hambatan.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 29 Januari 2018.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan taksi online terparkir saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 29 Januari 2018.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 mulai diterapkan 1 Februari. Namun, tindakan hukum berupa penilangan belum dilakukan.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungab Budi Setiadji mengatakan, hal tersebut karenamasih ada persoalan-persoalan non teknis. Misalnya pengendara yang sedang mendaftar untuk peningkatan golongan Sim A ke Sim A umum.

"Kadang ada masalah belum lulus dan lainnya yang itu belum bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat," ujarnya, Kamis (1/2).

Masalah uji kir juga menjadi hambatan. Diakui Budi, di Jakarta untuk pengujian kir ada waktu tunggu atau waiting list.  Termasuk kendala dalam harga pengujian yang memerlukan biaya jutaan rupiah.

Ia melanjutkan, dalam PM 108 terkait ketentuan penempelan stiker berdiameter 15 cm, pihaknya akan mencari solusi. Pengendara mengaku tidak masalah dengan penempelan stiker selama beroperasi, namun ingin agar stiker boleh dilepaskan pada saat peri bersama keluarga.

"Jadi tidak permanen," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam PM 108 1 Februari menjadi batas akhir untuk adanya penindakan hukum bagi pengendara taksi online yang tidak memenuhi persyaratan. Namun, sesuai dengan arahan Menteri Peehubungan, pihaknya memminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Lrovinsi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota termasuk Korlantas untuk jangan dulu melalukan tindakan secara hukum dalam arti tindakan menggunakan tilang.

"Tanggal 1 jangan tilang dulu deh, kita simpatik, teguran aja," katanya.

Bukan berarti tidak ada ketegasan dalam penerapan aturan ini. Nantinya, setelah batas waktu tertentu baru akan dilakukan penindakan. Batas waktu yang diusulkan adalah satu hingga dua bulan.

"Nanti satu bulan akan saya coba evaluasi," ujar dia.

Evaluasi tersebut akan mencakup seberapa jauh pengendara taksi daring sudah memenuhi dan mulai mengikuti ketentuan PM 108. Ia menambahkan, saat ini banyak daerah yang telah menerapkan batas kuota maksimal dan tertuang dalam peraturan gubernur.

"Ini semakin banyak mungkin tinggal beberapa provinsi yang belum, cuma saya tidak hafal berapanya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement