EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka keran impor jagung. Namun, impor jagung tersebut guna memenuhi kebutuhan industri, bukan pakan ternak.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, tidak ada jagung impor yang akan diproses industri pakan ternak di Tanah Air.
"Saya tidak akan mengeluarkan izin impor jagung yang diproduksi di dalam negeri," ujarnya saat ditemui di Auditorium Kemendag, Rabu (7/2).
Pemerintah berencana mengimpor jagung sebanyak 171.660 ton. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung, impor yang diizinkan untuk memenuhi kebutuhan industri, bukan pakan ternak.
Menurut Enggar, impor jagung untuk industri ini bukanlah hal baru karena telah dilakukan sebelumnya. Namun, sebelumnya izin impor jagung diberikan dalam periode kuartal. Bukan hanya untuk kebutuhan industri dalam negeri, impor komoditas tersebut juga dibuka untuk industri sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
"Ya itu otomatis harus saya keluarkan," kata dia. Hal ini sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian terkait adanya kepastian usaha.
Impor jagung tersebut dilakukan karena adanya perbedaan kualitas, seperti kentang granula yang harus diimpor. Menteri asal Cirebon ini menegaskan jenis jagung impor tersebut berbeda dengan jagung konsumsi dalam negeri. "HS nya beda," kata dia. HS merupakan kode Harmonized System yang biasa digunakan dalam transaksi perdagangan untum setiap komoditas.