EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak menutup potensi tambahan impor jagung. Sebelumnya, impor jagung untuk industri disetujui Kemendag sebesar 171.660 ton untuk lima perusahaan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jagung tersebut diperuntukkan bagi lima perusahaan yakni Tereos, Miwon, Indofood, Nutrifood, dan Sinar Unigrain. Jumlah impor tersebut dibagi tergantung kebutuhan masing-masing perusahaan. Ia pun tidak membantah potensi penambahan ekspor.
"Ya nggak tahu, selama tugas saya kan meningkatkan ekspor. Kalau bahan baku nggak ada mau didiemin hanya karena itu?" ujar dia, Rabu (7/2).
Jagung tersebut biasanya digunakan sebagai bahan baku olahan, misalnya gula bagi penderita diabetes.
Oke menambahkan, pihaknya mengeluarkan izin impor jagung melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung selama setahun hingga 31 Desember 2018. Sebelumnya, izin impor dikeluarkan per kuartal untuk lima perusahaan tersebut. Namun, kini kebijakan dibuat lebih fleksibel untuk memudahkan pergerakan industri. "Mudah-mudahan lebih cepet pertumbuhannya. Kalau mau untuk ekspor minta lagi, kasih saja menurut saya," ujar dia.
Impor dilakukan karena Indonesia dinilai belum mampu memproduksi jenis jagung tersebut. Hal itu diakui Oke bukan menjadi masalah selama ada pengawasan untuk memastikan jagung impor tidak bocor sebagai pakan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak memberi izin impor bagi industri pakan agar mereka menyerap jagung petani. "Kalau ini kan pangan, nggak masalah," ujar dia.
Baca juga: Mendag Sebut Impor Jagung Bukan untuk Pakan Ternak