EKBIS.CO, MALANG -- Real Estate Indonesia (REI) Malang Raya mengaku sulit mencari tanah murah di Kabupaten Malang. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua REI Malang Raya, Suwoko berkenaan dengan program pembangunan 500 rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan REI telah berkomitmen bersama dalam membangun 500 rumah murah untuk MBR. Sejak diluncurkan Januari lalu, Suwoko sampai saat ini mengaku masih belum menemukan harga tanah pas untuk program ini. "Januari sebenarnya harus ada tapi pengembang masih kesulitanuntuk cari harga tanah yang kita inginkan," ungkap Suwoko saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (8/2).
Menurutnya, standar harga tanah di Malang Raya sekitar Rp 200 ribu per meter persegi. Jika pihaknya memaksa untuk membeli tanah dengan harga ini, Suwoko mengaku tidak mampu menyediakan. REI hanya bisa menyediakan tanah untuk rumah murah bagi MBR maksimal Rp 125 per meter persegi.
"Dan kalaupun kita dapat tanah yang harganya Rp 100 ribu sampai 150 ribu per meter persegi, tapi fasilitasnya kurang seperti listriknya, jalan belum beraspal atau lokasinya jauh, ya sama saja bohong. User juga pasti tidak mau," ujarnya.
Menurut Suwoko, REI Malang Raya setidaknya mampu menyediakan rumah dengan harga sekitar Rp 128 juta sampai Rp 130 juta. Dengan anggaran demikian, masyarakat bisa menikmati rumah tipe 30 atau 36 dengan luas tanah 60 meter persegi.
Adapun mengenai mekanisme program ini, pengembang harus terlebih dahulu menyediakan rumah murah yang dibutuhkan. Setelah itu, pengguna baru bisa membelinya dengan uang muka sekitar Rp 1 juta. Selanjutnya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 4 juta.
Di kesempatan lain, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) KabupatenMalang, Wahyu Hidayat berharap 500 rumah murah untuk MBR itu dapat terealisasi tahun ini. Dengan adanya program ini, angka kebutuhan rumah di Kabupaten Malang diharapkan dapat ditekan. Adapun kebutuhan rumah khusus bagi MBR di Kabupaten Malang saat ini sekitar 13 ribuan.
Wahyu mengatakan, setidaknya ada dua syarat untuk dapat menikmati program ini. Warga harus terbukti belum memiliki rumah tetap dan berpenghasilan sekitar Rp 600 ribu sampai Rp 3,5 juta per bulan.
Secara umum, Wahyu menegaskan, Pemkab Malang hanya bertindak sebagai fasilitator. Selanjutnya dipegang oleh para pengembang, koperasi, dan warga untuk pengadaan rumah-rumah baru di Kabupaten Malang. "Kebutuhan (rumah) yang paling besar nantinya menjadi tanggung jawab REI (Real estate Indonesia), baru kemudian koperasi, " ujarnya.