Sabtu 10 Feb 2018 04:17 WIB

Kemenhub: Uji KIR Taksi Daring tak Diketrik

KIR untuk taksi daring tetap harus dilakasanakan sesuai PM 108 Tahun 2017.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan secara utuh Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai Februari 2018. Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan meski sudah berlaku utuh namun masih dalam masa operasi simpatik dalam penindakannya.

Cucu mengatakan mengenai wajibnya KIR untuk taksi daring tetap harus dilakasanakan sesuai PM 108 Tahun 2017, Kemenhub memastikan uji KIR tidak dengan sistem diketrik. "Kemarin Pak Dirjen Perhubungan Darat (Budi Setiyadi) melayangkan surat lagi mengingatkan ke daerah, uji KIR tidak diketrik," kata Cucu di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).

Dia memastikan aturan tersebut sebenarnya sudah sejak lama diterapkan dan bukan ketentuan yang baru setelah PM 108 Tahun 2017 diterbitkan pada November lalu. Hal itu mematahkan anggapan para taksi daring yang selama ini ingin uji KIR namun dengan sistem ketrik atau diukir.

Jika tidak diketrik, Cucu menjelaskan akan mengikuti aturan yang berlaku di daerah saat uji KIR dilaksanakan. "Iya kan kalau di-emboss ya harus di-emboss. Mungkin ada daerah katakanlah dalam pengadaan alat emboss masih terbatas, cukup misal dengan plat saja," ujar Cucu.

Pada intinya, kata dia, aturan uji KIR akan disesuaikan dengan keinginan pengemudi taksi daring yang tidak mau diketrik. Sebab, sistem uji KIR tersebut menurut pengemudi taksi daring akan merusak kendaraan yang sebagian besar merupakan milik pribadi.

Sementara untuk mobil baru, Cucu menegaskan pengemudi taksi daring tidak perlu melakukan uji KIR hanya melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) saja. Lalu mobil lama atau juga yang sudah berusia tiga tahun sudah wajib untuk uji KIR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement