EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merancang aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan rencananya aturan turunan tersebut terbit hari ini (5/5).
Aturan tersebut nantinya akan memberikan pengecualian bagi penumpang yang bisa bepergian namun bukan dalam rangka mudik. "Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian," kata Adita, Senin (4/5) malam.
Dia memastikan aturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi pada Senin (4/5). Untuk itu, jika sesuai rencana maka aturan turunan tersebut akan diterbitkan hari ini (5/5) bersama edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Adita menegaskan meski aturan turunan terbut namun tidak ada perubahan dalam larangan mudik. "Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," kata Adita, Jumat (1/5).
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat. Dengan begutu, perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan maka aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti sebelumnya. Hal tersebut terkait larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.
Dia menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Adita menegaskan, Kemenhub juga mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait. Khususnya berkoordinasi engan Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan.