Senin 12 Feb 2018 22:00 WIB

BNI Siap Sukseskan Program Pertukaran Data Nasabah

Pada April 2018, lembaga keuangan harus melaporkan data nasabah.

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Satria K Yudha
Aktivitas transaksi perbankan di banking hall BNI, Jakarta, Senin (27/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Aktivitas transaksi perbankan di banking hall BNI, Jakarta, Senin (27/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) akan diberlakukan pada awal April 2018. Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan kesiapannya untuk melaporkan data nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

"Pada hakekatnya BNI siap mendukung program Ditjen Pajak. Hal ini sebagai prasyarat Indonesia ikut dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI di dunia Internasional," ujar Wakil Direktur BNI Herry Sidharta kepada Republika, Senin, (12/2).

Ia menjelaskan, kewajiban dari kebijakan ini yakni perbankan harus menyampaikan data nasabah dengan nominal simpanan Rp 1 miliar ke atas.  BNI, kata dia, tidak membuat program atau aplikasi khusus terkait kebijakan ini. 

"Karena DJP akan menyediakan portal online untuk menyampaikan data nasabah sesuai persyaratan yang ditentukan," tutur Herry. 

Sementara itu, Ditjen Pajak Kemenkeu kini tengah membicarakan sistem AEoI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya supaya sistem AEoI nanti tidak memberatkan perbankan. Sistem yang dimaksud meliputi IT, infrastruktur, dan sebagainya. 

Sampai akhir Februari, perbankan dan lembaga jasa keuangan domestik wajib mendaftarkan lembaganya ke Ditjen Pajak. Selanjutnya, pada April 2018, lembaga keuangan yang sudah terdaftar harus melaporkan data nasabahnya. Sedangkan untuk nasabah orang atau entitas asing, pelaporannya diatur paling lambat 1 Agustus 2018.  

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement