EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerima kunjungan Ratu Maxima dari Belanda yang hadir sebagai United Nations Secretary General's Special Advocate (UNSGSA) untuk pembangunan inklusi keuangan, Selasa (13/2). Dalam pertemuan tersebut Wimboh Santoso menjelaskan, program-program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK termasuk dua program inisiatif yang baru dikeluarkan, yaitu KUR Klaster dan Bank Wakaf Mikro.
"Kami menyambut baik tawaran Ratu Maxima untuk meningkatkan program inklusi keuangan di Indonesia agar berjalan lebih baik dan cepat, " kata Wimboh melalui siaran pers.
Dalam kesempatan itu, Wimboh menjelaskan, kemajuan sejumlah program inklusi keuangan yang telah dijalankan OJK. Program inklusi keuangan bertujuan meningkatkan akses masyarakat ke sektor jasa keuangan sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan kesenjangan pendapatan.
Untuk terus memperkuat program inklusi keuangan tersebut, OJK berinisiatif mengembangkan program KUR Klaster. Program tersebut, yakni penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang berasal dari perbankan kepada para pelaku usaha mikro, petani atau nelayan dengan pendampingan serta pemasaran produk yang sudah disiapkan oleh mitra usaha dari perusahaan BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Antardesa (BUMADes) maupun swasta. Dalam pelaksanaannya, KUR Klaster akan melibatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan pelatihan kepada calon penerima KUR.
Selain itu, OJK berinisiatif memperluas pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Bank Wakaf Mikro) dengan skema pembiayaan tanpa agunan maksimal Rp 1 juta, dan margin setara 3 persen. Program ini didukung pemberdayaan dan pendampingan. "Program ini akan sangat membantu masyarakat khususnya usaha kecil dan mikro untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitasnya. Total debitur dari Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018 mencapai 1.500 orang," ujarnya.
OJK juga akan terus mendorong program inklusi keuangan berbasis teknologi dengan penguatan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Untuk Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Program tersebut bersinergi dan saling melengkapi dengan Layanan Keuangan Digital (LKD) Bank Indonesia untuk meningkatkan aktivitas dan layanan produk keuangan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pada 2016, OJK telah mengeluarkan peraturan Fintech pertama di Indonesia, yang mengatur kegiatan peer to peer lending (P2P) untuk melindungi kepentingan nasabah. Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline).
Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260 ribu orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2,56 triliun. Dana tersebut bersumber dari penyedia dana sebanyak 101 ribu orang.