EKBIS.CO, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) meminta seluruh pihak, termasuk pasangan calon, pendukung, dan masyarakat yang terlibat dalam pesta demokrasi Juli 2018 mendatang agar menjaga keamanan dan kenyamanan di daerah. Tahun ini, empat daerah di Sumbar melangsungkan pemilihan kepala daerah (pilkada) yakni Kota Padang, Pariaman, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Demi memastikan persiapan pilkada berjalan lancar, IP mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Wagub Nasrul Abit, Ketua DPRD yang diwakili Arkadius Dt Intan Bano, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Danlanud, BIN, dan Kepala Kesbang Linmas.
"Kita melihat dari pengamatan sementara proses pilkada di Sumatra Barat berjalan dengan aman, tidak ada gejolak yang berarti," kata IP, Selasa (13/2).
IP memandang bahwa proses Pillkada memiliki mengandung potensi konflik baik antarkandidat maupun antarpendukung dan masyarakat. Karenanya, IP meminta seluruh stakeholder untuk memastikan keamanan tetap terjaga. Menurutnya, keamanan dan kenyamanan yang tetap kondusif menjadi kunci bagi investor untuk melanjutkan rencana investasinya. "Rasa aman juga kita butuhkan dalam menarik orang berinvestasi dan berusaha di Sumatera Barat," katanya.
Pemilihan pasangan wali kota dan wakil wali kota Padang tahun ini dipastikan akan menyajikan duel dua kandidat pejawat. Apalagi perjuangan bakal pasangan calon independen Syamsuar Syam-Misliza terpaksa terhenti dan gagal menjadi calon walikota dan wakil walikota Padang periode 2018-2023 mendatang. Pasangan independen tersebut dinyatakan tidak berhasil mengumpulkan dukungan KTP.
Pasangan calon independen tersebut hanya mampu mengumpulkan 26.586 KTP. Padahal keduanya sempat menang dalam gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperbolehkan melanjutkan pencalonan.
Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati menyebutkan, bapaslon Emzalmi-Desri dan Mahyeldi-Hendri dinyatakan memenuhi syarat pencalonan melalui jalur partai politik dan memenuhi persyaratan lainnya.
"KPU Kota Padang telah memberikan kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan minimal 7 hari sebelum ditetapkan. Tapi, Bapaslon perseorangan ini tak dapat memenuhinya," kata Sawati.