EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) akan menaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Terkait hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta AP II harus bisa menyesuaikan pelayanan dengankenaikan tarif tersebut.
"Agar managemen PT Angkasa Pura II bisa memberikan jaminan terhadap peningkatan pelayanan secara terukur dan jelas," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Kamis (15/2).
Dia menambahkan, AP II tidak boleh hanya sekadar memberikan janji untuk meningkatkan pelayanan. Tetapi belum mempunyai indikator dan parameter yang jelas. Jika perlu, kata dia, janji tersebut dipampang di bandara dengan menyebutkan rencana pembangunan apa saja untuk meningkatkan pelayanan.
Menurut pengamatan YLKI dan juga pengaduan dari konsumen, saat ini justru terjadi penurunan pelayanan di Terminal 1 dan Terminal 2 Bandara Soetta. "Terminal 2 yang dulu tampak elegan, sekarang cenderung crowded dan semrawut," ujar Tulus.
Untuk itu ia meminta AP II khususnya Bandara Soetta harus bisa menunjukkan bukti bahwa pelayanannya meningkat, bukan malah menurun. Selain itu juga menjelaskan secara konkret dan komprehensif kepada pengguna bandara, alasan tarif layanan bandara dinaikan. "Masyarakat juga butuh tahu mengapa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara perlu dinaikkan. Berapa sebenarnya biaya produksi per penumpang saat menggunakan bandara," tutur Tulus.
Sebelumnya, AP II mengumumkan akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) Bandara Soetta mulai 1 Maret 2018. Hal itu dilakukan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, ada kenaikan PSC untuk Terminal 3 Internasional sebelumnya Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu. Lalu untuk Terminal 3 Domestik tetap Rp 130 ribu. Sementara Terminal 1 dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu. Lalu Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu. Sedangkan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni tetap Rp 150 ribu.