Kamis 15 Feb 2018 20:44 WIB

Industri Pengolahan Susu Diminta Serahkan Proposal Kemitraan

Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017.

Red: Citra Listya Rini
Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (31/1).

EKBIS.CO,   JAKARTA  --  Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari 2018 kepada pelaku industri pengolahan susu (IPS) segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

"Evaluasi kemitraan tahun 2018 dilakukan untuk menilai kemitraan pelaku usaha dari 1 Maret sampai September 2018," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Fini mengatakan, pelaku industri pengolaan susu harus melakukan kemitraan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama yang dilengkapi proposal.

"Yang diwajibkan melakukan kemitraan seluruh industri pengolahan susu dan importir," kata Fini.

Fini menambahkan, Kementan akan melakukan sosialisasi petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu pada pada Senin (19/2). "Ada sosialisasi pedoman (petunjuk teknis)," kata Fini.

Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya. Dalam permentan itu, pemerintah mewajibkan pelaku industri pengolahan susu menjalin kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Pasal 23 Permentan 26/2017 menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement