Jumat 16 Feb 2018 13:48 WIB

Mentan: Kebijakan yang Hambat Pertanian Harus Diubah

Salah satunya soal produksi pertanian yang harus melalui tender.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Citra Listya Rini
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Foto: Republika/Debbie sutrisno
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

EKBIS.CO, MAKASSAR -- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan, ingin mengubah imej pertanian. Pasalnya, selama ini pertanian identik dengan kekumuhan serta kemiskinan.

"Kita ubah imej pertanian dari kumuh dan miskin menjadi modern. Maka kebijakan sektor pertanian yang menghambat harus kita ubah," kata Amran dalam diskusi Forum Rektor Indonesia di Universitas Hasanuddin, Makassar, Kamis (15/2) malam.

Menurut dia, selama ini masih ada beberapa kebijakan yang menghambat pertanian. Salah satunya, soal produksi pertanian yang harus melalui tender.

"Dulu produksi harus tender itu perpres (Peraturan Presiden) mengharuskan tender. Kami ingin ubah itu, bahkan ke depannya bila perlu anggaran pertanian turun di Oktober bersamaan dengan turun hujan," ujar Amran.

Baginya, sektor pertanian tidak boleh disamakan dengan sektor lainnya. "Jadi kami waktu itu hadap Presiden (Joko Widodo), ada regulasi yang menghambat pertanian. Kalau harus tender, maka prosesnya sudah memakan waktu tiga bulan sehingga keburu selesai panen dan musim kemarau. Kesempatan hilang," kata Amran.

Ia menambahkan, anggaran pupuk pun baru turun pada sekitar Mei. Padahal keterlambatan pupuk, kata Amran, bisa menimbulkan kerugian hingga Rp 4 triliun. Ditegaskan Amran, kebijakan yang keliru jauh lebih berbahaya dibandingkan koruptor atau kebakaran.

Selain kebijakan, dua strategi lainnya yang bisa mendukung perubahan imej pertanian yakni perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) serta hilirisasi atau industri. Bagi Amran, masih banyak yang harus diperbaiki.

"Sumber daya manusia (SDM) harus kita bangun. Siapa tidak capai target maka mereka selesai," ujar Amran.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement