EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindak tegas Industri Pengolahan Susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Namun, Kementan berupaya tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.
"Pemerintah bertugas melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai harapan yakni kemitraan yang terukur dan terarah," ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (P2HP) Kementan Fini Murfiani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/2).
Fini mengatakan, sampai saat ini baru sekitar delapan sampai sepuluh IPS yang sudah menyerahkan proposal kemitraan. "Banyak yang minta izin untuk menyerahkan hari Senin ini," kata Fini.
Menurut Fini, sampai saat ini sudah cukup banyak IPS dan importir susu yang berkonsultasi kepada Kementan terkait proposal kemitraan dengan peternak lokal.
"Rencananya akan dilakukan sosialisasi hari ini 19 Februari 2018, mereka akan diberikan tenggat sebelum akhir Februari untuk menyerahkan proposal kemitraan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Kementan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2017 beserta petunjuk teknisnya yang mewajibkan IPS bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Pasal 23 Permentan 26/2017 menyebutkan pelaku usaha wajib melakukan kemitraan dengan peternak, tabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfaatan susu segar dalam negeri (SSDN) atau promisi secara saling menguntungkan.
IPS diwajibkan melakukan kemitraan sejak ditanda-tanganinya perjanjian kemitraan yang dilengkapi proposal kemitraan. "Yang diwajibkan melakukan kemitraan, industri pengolahan susu dan importir," ujar Fini.