EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan pembatasan impor Vietnam berdampak pada perusahaan otomotif Indonesia. Sebelumnya, Vietnam memberlakukan pengetatan impor untuk mobil penumpang yang telah berlaku sejak awal Januari 2018.
Ketua gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto mengungkapkan, sejak adanya pengetatan aturan impor dari Vietnam, sejumlah perusahaan otomotif asal Tanah Air sudah ada yang berhenti mengeskpor ke negara tersebut.
"Yang saya dengar ada beberapa merek menghentikan ekspor sejak Januari 2018," kata Jongki, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (19/2).
Namun begitu, hingga kini Gaikindo belum merilis laporan resmi mengenai perkembangan ekspor ke Vietnam untuk periode Januari 2018. Menurut catatan Gaikindo, setiap tahunnya Indonesia mengekspor sekitar 40 ribu unit mobil ke Vietnam. Sejumlah merek dagang yang diekspor di antaranya Toyota dan Hino. Bagi Indonesia, Vietnam merupakan pasar ekspor mobil terbesar kedua di ASEAN, setelah Filipina.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengaku telah berkirim surat pada Vietnam untuk mengajukan keberatan atas diberlakukannya pengetatan impor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan, timnya akan segera berangkat ke Vietnam dalam waktu dekat untuk melakukan negosiasi terkait sertifikasi kelaikan kendaraan yang menjadi persyaratan ekspor.
Lewat Decree Nomor 116/2017/ND-CP, Vietnam mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan, termasuk emisi dan standar keselamatan. Regulasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018 tersebut tidak mengakui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang selama ini sudah diterapkan. Vietnam menganggap SNI tidak cukup memenuhi kriteria yang mereka inginkan.
Baca juga: Menperin Sebut Kebijakan Impor Vietnam tidak Wajar