Selasa 20 Feb 2018 18:36 WIB

Tingkatkan Investasi, Kemenkeu akan Revisi 4 Aturan

Kelompok industri yang mendapatkan tax allowance akan diperluas.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi empat peraturan. Perubahan aturan ini diharap bisa mempermudah investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

 

Insentif yang pertama terkait dengan tax allowance. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tax allowance sudah diatur sejak 10 tahun lalu.  Negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan pajak penghasilan dari penanaman modal sehingga bisa mengurangi beban biaya perusahaan hingga mencapai 30 persen, melakukan penyusutan yang dipercepat, dan depresi kapital yang dipercepat, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, dan kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.

 

Dari pembahasan yang dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diputuskan bahwa kelompok industri yang mendapatkan tax allowance akan diperluas yang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 89 tahun 2015 di mana saat ini mencapai 145 bidang usaha.

 

Cukai Plastik Diprioritaskan Berjalan Tahun Ini

 

"Presiden minta agar diperluas, ditambahkan jumlahnya, berdasarkan rekomendasi berbagai kementerian, terutama industri, energi, pariwisata, yang memiliki bidang-bidang industri yang akan ditambahkan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Selasa (20/2).

 

Selain itu, Jokowi pun meminta agar pemberian tax allowance ini bisa didapat lebih sederhana dan cepat. Sebab dari data yang ada pemberian tax allowance masih sangat minim, di mana tahun lalu hanya sembilan dan tahun 2016 mencapai 25. Minimnya pemberian tax allowance ini dikarenakan ada sektor yang tidak tahu, ada yang mendapat janji tapi tidak mendapatkannya.

 

Insentif kedua adalah Tax Holiday. Sri Mulyani menjelaskan, dengan insentif ini perusahaan yang dengan nilai minimal Rp 1 triliun atau Rp 5 miliar khusus industri yang berhubungan dengan teknologi informasi bisa mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10 persen hingga 100 persen dengan jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun, bahkan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

 

Untuk menarik invetasi lebih banyak masuk ke dalam negeri, maka pemerintah Indonesia akan memperpanjang jangka waktu pengurangan pajak penghasilan 10 tahun lagi.

 

"Jangka waktunya dibuat setara negara tetangga. Jangka waktunya diperpanjang seperti Thailand sampai 30 tahun," ujar Sri Mulyani.

 

Insentif ketiga terkait dengan perusahaa modal ventura yang menanamkan modal mereka untuk UMKM atau kelompok starts-up yang berkaitang dengan industri digital atau e-commerce. Selama ini modal tersebut terus tumbuh walau angkanya tidak signifikan. Hal ini dikarenakan adanya pajak penghasilan (PPh) yang diterpkan atas perusahaan modal ventura tersebut.

 

Ke depan, Kemenkeu akan merevisi PMK 250/1995 agar lebih mencerminkan kebutuhan dari insentif bagi ukm modal ventura start up capital saat ini. Perubahan tersebut terkait dengan batasana penghasilan netto Rp 50 miliar yang disesuaikan dengan UU mengenai UMKM. Kemudian Kemenkeu juga akan merevisi dalam bentuk penegasan mengenai batas peredaran usaha yang didalamnya termasuk dengan perusahaan modal ventura.

 

"Kita akan menegaskan fasilitas dari modal ventura yang bisa mendapatkan fasilitas perpajakan tadi yang terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan). Dan selama ini kita belum memberikan insentif terutama PNM (perusahaan nasional madani) yang telah melakukan usaha tapi belum menjual saham di BEI dalam jangka waktu 10 tahun," kata Sri Mulyani.

 

Presiden Jokowi pun meminta terkait pemberian insentif lebih bagi investor yang ingin memberikan pelatihan bagi sumber daya masyarakat (SDM) di masing-masing perusahaan. Hal ini dilakukan agar perusahaan yang bersangkutan bisa menarik keahlian dan modal untuk lebih bergerak.

 

Terakhir, pemerintah pun akan memberikan akses lebih mudah dalam perpajakan untuk pelaku UMKM. Saat ini pemerintah menyiapkan aturan ajak final mencapai 1 persen. Pajak ini akan diturunkan menjadi 0,5 persen.

 

Sri Mulyani menuturkan, semua paket ini akan dijalankan secara konkrit guna meningkatkan investasi di indonesia. Program ini harus bisa dijalankan secara radikal dan menjadi pekerjaan rumah untuk semua kementerian dan lembaga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement