EKBIS.CO, Jakarta -- Puluhan mantan karyawan 7-Eleven yang Rabu (21/2) pagi berdemo menuntut pesangon, akhirnya mendapat kejelasan. Sekitar pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB perwakilan karyawan telah bertemu dengan pihak PT Modern Internasional Tbk.
Menurut Ketua Serikat Pekerja PT Modern Putra Indonesia, Sumarsono, perusahaan berjanji memberikan pesangon sebesar 20 persen terlebih dahulu. Pesangon tersebut akan diterima mantan karyawan paling lambat 7 Maret 2018.
"Dua puluh persen itu paling telat tanggal 7 Maret, yang 80 persen itu nanti ada dana security deposit," kata Sumarsono, usai bertemu dengan pihak manajemen, di Kantor Kawai, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Meskipun demikian, Sumarsono mengatakan uang pesangon tersebut hanya akan diberikan kepada pegawai PT Modern Sevel Indonesia. Sedangkan, anak perusahaan lain yaitu PT Sarana Logistik Utama dan mantan karyawan PT Modern Indonesia sendiri tidak mendapatkan pesangon tersebut.
Untuk mantan karyawan PT Sarana Logistik Utama dan PT Modern Indonesia, pembayaran pesangon masih harus menunggu Keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari pengadilan. "Angka 20 persen itu totalnya Rp 3,9 miliar. Buat MSI. Ini semua termasuk yang tidak tergabung dengan serikat," kata dia.
Sumarsono berharap, janji PT Modern Indonesia kali ini bisa ditepati. Nantinya, setelah menerima 20 persen pesangon tersebut, ia juga berharap sisanya bisa dibayarkan dengan cepat.
Mantan karyawan 7-Eleven berdemo memuntut hal yang sama untuk keempat kalinya sejak mereka resmi tidak bekerja di perusahaan tersebut pada 30 Juni 2017. Pada tanggal tersebut, seluruh gerai 7-Eleven di Indonesia ditutup. Ribuan pekerja pun terpaksa menjadi pengangguran.