Jumat 23 Feb 2018 05:25 WIB

Saran Indef Soal Moratorium Proyek Infrastruktur

Moratorium harus memiliki jangka waktu jelas dan ditindaklanjuti dengan evaluasi.

Red: Nidia Zuraya
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Direktur Institute for Development of Economics and Finance Enny Sri Hartati

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menghentikan sementara atau moratorium pekerjaan pembangunan infrastruktur layang. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, berpendapat moratorium pekerjaan pembangunan infrastruktur layang harus diikuti dengan perbaikan.

"Moratorium harus jelas, jangan hanya sekedar dihentikan seperti halnya moratorium tenaga kerja ke Arab Saudi tetapi pemerintah tidak melakukan perbaikan apa-apa," kata Enny usai sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (22/2).

Ia berpendapat moratorium juga harus memiliki jangka waktu jelas dan ditindaklanjuti dengan evaluasi yang menyeluruh agar proyek selanjutnya mempunyai garansi mengenai pemenuhan standar. Evaluasi tersebut tidak hanya manyangkut masalah keamaan, namun juga efektivitas dari penyelesaian pembangunan infrastruktur.

"Ini yang harus ada dalam perencanaan proyek infrastruktur, namun bukan berarti proyek yang sudah diputuskan pemerintah harus ditiadakan," ucap Enny.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan seluruh proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur layang yang ada di seluruh Indonesia dihentikan sementara. Basuki menilai penghentian sementara ini dilakukan untuk evaluasi proyek konstruksi layang secara menyeluruh, baik dari desain, metodologi kerja, prosedur standar operasi, tenaga kerja dan perawatan.

Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan hasil konstruksi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh Asosiasi Kontraktor Indonesia dibantu oleh konsultan independen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement