EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya bersama Kemenko Maritim membentuk tim pemantau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek proyek strategis nasional. Nantinya, ketentuan TKDN ini juga akan tertuang pada PP Tentang Pemberdayaan Industri.
Airlangga menjelaskan saat ini PP terkait pemberdayaan industri masih dalam tahap harmonisasi. Namun, nantinya tim pemantau TKDN akan mulai bekerja pada bulan depan. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Industri dan kementerian sektor lain.
"Harapan industri tentu dengan tim TKDN ini implementasi daripada pembelian pemerintah, terus implementasi dari projek projek nasional itu mengutamakan produksi dalam negeri. nah tentu dengan demikian harapannya industri dalam negeri utilisasi nya bisa meningkat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Maritim, Selasa (27/2).
Airlangga menjelaskan PP tentang TKDN ini nantinya akan berlaku pada semua sektor. Mulai dari UMKM hingga industri strategis. Nantinya, dengan adanya proyeksi TKDN ini maka industri dalam negeri bisa menyuplai semua kebutuhan pembangunan dan proyek proyek dalam negeri.
"Sasarannya proyek proyek pemerintah, lalu sektor energi, migas juga pembangkit listrik," ujar Airlangga.
Menurut catatan Airlangga, saat ini penggunaan TKDN paling tinggi berada di sektor otomotif. Sedangkan sektor kelistrikan sampai saat ini TKDN-nya masih rendah. "Yang tinggi itu otomotif, yang rendah itu pembangkit," ujar Airlangga.