EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan, Indonesia sudah cukup matang dalam menghadapi kemungkinan terjadinya krisis ekonomi. Hal itu terlihat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Kita cukup patut bersyukur, setelah krisis Asia lalu, kita banyak melakukan perubahan aturan permainan di perbankan, lalu terbentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kita juga siapkan UU Nomor 19 PPKSK," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada wartawan di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (28/2).
Menurutnya, Indonesia cukup maju dibandingkan negara lain karena sudah mempunyai UU tersebut. Hal ini dikarenakan tidak banyak negara yang menyiapkan UU semacam itu.
"Sehingga bagi saya, Indonesia berada dalam persiapan cukup matang. Jadi cukup aman dan stabil," kata Halim menegaskan.
Ia meyakini, berbagai gejolak yang bakal terjadi ke depan tidak akan banyak memengaruhi perekonomian Indonesia. Walaupun, menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional tahun lalu melambat, namun kinerja perbankan tetap terjaga.
"Perbankan kita nggak buruk-buruk amat. Cukup stabil dan bahkan tahun ini proses konsolidasi bisa semakin cepat selesai. Kalau confident ditambah permintaan kredit semakin baik, maka bisa tumbuh naik kembali," tutur Halim.
Lebih lanjut, ia menilai, pernyataan yang menyebutkan krisis ekonomi akan terjadi setiap 10 tahun sekali tidak berdasar. "Memang terjadi perlambatan tapi sejak pertengahan tahun lalu sudah ada tanda-tanda perbaikan. Dari sisi sektor perbankan sangat likuid," tambahnya.