EKBIS.CO, JAKARTA -- Ada kenaikan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk Lion Air Group. Corporate Communications Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan ketentuan baru tersebut berlaku mulai 1 Maret 2018 untuk Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air, dan Thai Lion Air.
Danang menjelaskan kenaikan tarif layanan jasa tersebut sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. "Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket," kata Danang dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (2/3).
Ketentuan tersebut sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.
Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B, dan C naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 65 ribu per penumpang. Untuk Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu, dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni tetap Rp 150 ribu. Tarif PSC Terminal 3 Internasional naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu dan untuk penerbangan domestik tetap Rp 130 ribu.
Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, lanjut Danang, tidak dikenakan tarif pelayanan jasa terbaru. "Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru," kata Danang.
Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC kedalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya tersebut ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran pembelian.