EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menambah beberapa program untuk mempermudah pengemudi taksi daring dan konvensional memenuhi aturan pemerintah. Ini untuk mengikuti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan selain membuka pembuatan SIM A Umum, berikutnya juga akan mengadakan uji kendaraan berkala atau kir gratis. "Nanti Selasa (6/3) akan dibuat kir gratis," kata Budi saat memantau pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Polresta Bandung, Sabtu (3/3).
Dia menambahkan, anggaran untuk mengadakan uji kir gratis sudah termasuk dalam pembuatan SIM A Umum bersubsidi. Budi menganggarkan total dana sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar untuk pembuatan SIM A Umum bersubsidi dan kir gratis.
Budi menegaskan, dana untuk pelaksanaan kedua program tersebut tidak hanya dari Kemenhub saja. "Ini juga akan dibiayai oleh Kemenhub dan Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga dan swasta yang akan dilakukan di sepuluh kota," tutur Budi.
Jika digabungkan dengan pelaksanaan uji kir gratis, Budi memperkirakan program tersebut bisa dilaksanakan sampai dua bulan. Sebab untuk uji kir, kata dia, pelaksanaannya real time sekitar 20 menit untuk setiap kendaraan taksi daring atau konvensional.
Pembuatan SIM A Umum bersubsidi dan uji kir gratis akan dilakukan di sepuluh kota. Keseluruhan kota tersebut yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Ujung Pandang, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.
Saat ini, Kemenhub sudah melaksanakan pembuatan SIM A Umum bersubsidi di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Untuk di Jakarta, Kemenhub menetapkan kuota sebanyak 600 dan Surabaya serta Bandung sebanyak 200.