EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2017 telah mencapai 3,2 juta hingga 5 Maret 2018. Robert mengimbau masyarakat untuk segera melaksanakan pelaporan SPT dan tidak menunggu batas akhir pelaporan.
"Kami berupaya supaya masuknya SPT ini berjalan dengan baik dan kami mengimbau masyarakat, wajib pajak (WP), supaya menyampaikan sesegera mungkin dan memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Robert di Jakarta, Senin (5/3).
Ia menjelaskan, dari total SPT yang disampaikan ke Ditjen Pajak, sebanyak 72 persen SPT dilaporkan secara elektronik. Hal itu menggunakan fasilitas seperti e-filing, e-form, dan e-SPT. Jumlah penyampaian SPT ini juga menunjukkan capaian positif dengan tumbuh 51 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Untuk diketahui, jumlah wajib SPT adalah 18 juta WP.
Robert mengaku akan meningkatkan kapasitas jaringan untuk mendukung pelaporan SPT secara elektronik. "Kita ada e-filing. Kapasitasnya kita tambah supaya tidak jammed (macet)," ujar Robert.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan. Robert mengatakan, selain melalui mekanisme elektronik, Ditjen Pajak juga menyiagakan kantor pajak untuk membantu WP dalam pelaporan SPT. "Bisa juga ke kantor pajak, banyak komputer disediakan. Di dua pekan terakhir Maret, kantor pajak juga buka di hari Sabtu," ujar Robert.