REPUBLIKA.CO.ID Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan tarif listrik tidak akan naik hingga 2019. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga daya beli masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan, keputusan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3) siang.
Khusus untuk BBM subsidi, termasuk Premium dan Solar, Jonan menjelaskan, Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan PT Pertamina (Persero) selaku penyalur BBM subsidi juga penugasan khusus. "Kita akan usahakan semaksimal mungkin," ujar Jonan di kantor pusat Kementerian ESDM, kemarin.
Dia tidak menampik apabila harga minyak dunia sebagai salah satu komponen penentu harga BBM subsidi sedang mengalami kenaikan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar 48 dolar AS per barel. Sementara realisasi ICP per Januari 2018 sudah mencapai 65,6 dolar AS per barel dengan tren peningkatan terjadi sejak Juni 2017.
Jonan menjelaskan, apabila memang harga minyak dunia menyentuh 100 dolar AS per barel, pemerintah akan melakukan kalkulasi ulang. Dengan begitu, akan didapat solusi komprehensif dari masalah tersebut.
Berdasarkan data Pertamina, harga Premium saat ini Rp 6.550 per liter, sedangkan Solar Rp 5.150 per liter. Kemudian Pertalite dan Pertamax masing-masing Rp 7.600 per liter dan Rp 8.900 per liter. Harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax, baru dinaikkan pada Februari lalu.
Sementara terkait tarif listrik, Jonan menjelaskan, keputusan diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga kebutuhan masyarakat, pemerintah menilai tarif listrik harus dipertahankan pada level sekarang.
"Sehingga keputusan pemerintah tarif listrik PLN tahun ini dan tahun depan tidak akan naik," ujar Jonan.
Berdasarkan data PLN, tarif listrik subsidi untuk rumah tangga R-1/450 VA dan R-1/900 VA, masing-masing Rp 415 dan Rp 586 per kWh. Sedangkan tarif listrik nonsubsidi untuk rumah tangga R-1/900 VA-RTM (rumah tangga mampu) Rp 1.352 per kWh dan R-1/1.300 VA ke atas Rp 1.467,28 per kWh.
Jonan menjelaskan keputusan ini juga sudah dikomunikasikan dengan pihak parlemen. Menurut mantan direktur utama PT KAI (Persero) ini, Komisi VII DPR RI selaku mitra Kementerian ESDM pun sepakat dan mendukung jika tarif listrik tidak naik.
Untuk bisa menjaga tarif listrik tidak naik, menurut Jonan, memang perlu ada beberapa langkah. Pertama, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan terkait harga bahan baku berupa batu bara untuk pembangkit listrik.
"Yang penting daya beli jangan sampai turun. Tentunya sekarang lagi dibuat finalisasi PP (peraturan pemerintah) yang akan mengatur harga batu bara untuk kelistrikan nasional," ujar Jonan. (Pengolah: muhammad iqbal)