EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi agar segera melakukan spin-off atau memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk. Dengan begitu, nantinya UUS itu akan menjadi entitas sendiri.
Pakar ekonomi syariah Muhammad Syakir Sula menilai sebenarnya bagi UUS yang sudah besar, lebih bagus bila tidak spin-off. Dengan begitu bisa menggunakan segala fasilitas milik induknya. "Hanya saja, kalau mau mandiri ya lakukan spin-off," katanya menegaskan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (7/3).
Ia menambahkan, di perbankan, misalnya, bank syariah yang sudah melakukan spin-off pertumbuhannya tidak sebesar UUS yang belum spin-off. Sementara itu, perusahaan asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance sudah berencana melakukan spin-off. Namun, belum menargetkan waktunya. "Kalau di OJK tahun 2024 harus sudah spin-off. Hanya saja, tahun 2020 sudah harus masukin business plan ke OJK," ujar Corporate Marketing Communications and Sharia Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo kepada Republika.co.id, di Jakarta, Rabu, (7/3).
Dia mengatakan, sebelum spin-off, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Di antaranya terkait sumber daya manusia (SDM).
Sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga menyatakan rencananya untuk spin-off. Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia Edy Tuhirman menegaskan, spin-off harus dilakukan sesuai aturan OJK.
Menurut dia, pada 2024, perusahaan sudah lebih siap melakukan spin-off. "Karena pada saat itu size kita cukup besar dan kita akan lakukan spin-off, ya kita akan mulai urus (spin-off) pada 2023. Lalu, 2024 sudah selesai semua," kata Edy menjelaskan.