Jumat 09 Mar 2018 12:36 WIB

IPS tak Perlu Takut Bermitra dengan Peternak Lokal

Nantinya akan ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.

Red: Citra Listya Rini
Susu Segar Dalam Negeri (ilustrasi).
Foto: shutterstock
Susu Segar Dalam Negeri (ilustrasi).

EKBIS.CO,   JAKARTA  --  Industri pengolahan susu (IPS) dan importir di Indonesia seharusnya tidak perlu khawatir dan ragu untuk menjalin kemitraan dengan peternak lokal. Amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 memberikan pilihan bagi IPS dan importir bermitra sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasinya.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan ini juga agar sesuai harapan pemerintah (yakni peningkatan produksi dan kualitas serta serapan SSDN meningkat) dan terukur," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Fini Murfiani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (l9/3).

Permentan Nomor 26 Tahun 2017 mewajibkan IPS bermitra dengan peternak lokal. Termasuk juga menyerap susu segar dalam negeri memberikan pilihan bagi IPS dan importir bermitra sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasinya.

Fini berharap dengan adanya pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan, maka produktivitas dan kualitas susu segar dalam negeri bisa mengalami peningkatan. Dalam pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan Permentan 26/2017 ini, terdapat dua jenis kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.

Pertama adalah pemanfaatan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) yang harus dilakukan oleh IPS didasarkan pada kesesuaian jumlah produksi peternak dengan kapasitas produksi riil dari IPS. Bagi IPS yang telah melakukan pemanfaatan SSDN selama ini, diharapkan tetap menyerap bahan dari mitra yang sama.

Untuk IPS atau importir yang tidak bisa melakukan penyerapan karena kapasitas produksi SSDN yang belum memadai, atau membutuhkan spesifikasi bahan baku khusus, bisa melakukan kemitraan jenis kedua yang tujuannya peningkatan produktivitas SSDN.

Fini menyebutkan, peningkatan produksi bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan, seperti pemberian bantuan ternak, fasilitasi lahan untuk penanaman pakan hijau ternak atau peningkatan teknologi pakan atau bibit unggul pakan.

Bahkan, peningkatan kompetensi peternak atau bahkan bantuan permodalan dan pengembangan usaha. Dikatakan Fini, dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan.

Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan. "Evaluasi dilakukan pada Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan Maret-September 2018," kata Fini menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement