EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, Kementerian ESDM juga menjatah pembelian maksimal batu bara untuk PLN hanya 100 juta ton untuk 2018.
Terkait hal tersebut, PLN mengungkapkan tak ada masalah jika pembelian batu baranya dibatasi. "PLN boleh beli 100 juta ton. Kebutuhan PLN 89 juta ton," kata Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso di Kementerian ESDM, Jumat (9/3).
Selain itu, dengan adanya penetapan harga batu bara, Iwan mengatakan hal tersebut sangat positif bagi PLN. Sebab, dengan adanya kepastian harga batu bara tersebut juga akan berpengaruh kepada kepentingan umum.
Iwan mengatakan, ketentuan tersebut juga berdampak positif kepada biaya pokok produksi (BPP) listrik. "Ini akhirnya untuk perhitungan tarif, karena tarif tidak boleh naik," ujar Iwan.
Dengan harga batu bara yang ditetapkan menjadi 70 dolar AS, Iwan memperkirakan akan ada efisiensi yang bisa dilakukan PLN. Sebab jika di Jawa membutuhkan biaya yang rendah, maka akan berdampak bagi pembanguan listrik di daerah luar Jawa yang terluar, tertinggal, dan terdepan.
Selain itu, Iwan memastikan setelah penetapan tersebut akan ada penghematan yang bisa dilakukan PLN. "Kalau menurut hitungan PLN ini ada yang berarti rata-rata akan hemat kira-kira Rp 18 triliun," tutur Iwan.
Penghematan Rp 18 triliun tersebut bisa saja didapatkan untuk kebutuhan 85 juta ton per tahun. Jika kebutuhannya 89 juta ton maka sekitar Rp 20 triliun bisa ada penghematan yang dilakukan PLN dengan harga batu bara saat ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah menetapkan harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 Gross Air Received (GAR). Hanya saja jika harga batu bara acuan turun atau lebih rendah dari 70 dolar AS perton maka PLN bisa membeli dengan harga yang lebih rendah.